Lapas II B Kotaagung, Sosialisasi Permenkumham Tentang Tata Tertib

Lapas II B Kotaagung, Sosialisasi Permenkumham Tentang Tata Tertib. (Foto Yuni)

RAKYATNEWS.CO.ID,KOTAAGUNG – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) II B Kotaagung, sosialisasi Permenkumham tentang tata tertib pada Lapas dan Rutan, kepada para nara pidana (Napi),Jumat (22/2).

Kepala Lapas II B Kotaagung Sohibur Rahman dalam arahannya mengatakan, bahwa sosialisasi Permenkumham nomor 29 Tahun 2017 atas perubahan PermenKumham nomor 6 Tahun 2013 serta Surat Edaran Direktur Jendral Pemasyarakatan nomor PAS-126.PK.02.10.01 tentang Tata Tertib pada Lapas dan Rutan.

“Artinya pihak Lapas II B Kotaagung ingin menunjukkan komitmennya dalam upaya mewujudkan lapas yang steril dari peredaran narkoba dan penggunaan Handphone oleh para napi di dalam Lapas,”katanya.

Sebelumnya kata dia, di lapas ini berhasil meniggalkan dua kali upaya penyelundupan handphone (Hp) yang disembunyikan dalam selangkangan oleh pengunjung melalui besukan pada 13 Desember 2018 dan di selipkan dikonde yang di tutupi oleh jilbab dan pada 27 Desember 2018 keduanya adalah pengunjung wanita.

Dia mengajak warga binaan untuk secara sukarela menyerahkan handphone wargabinaan yang masih ada di dalam lapas untuk diserahkan ke bagian KPLP guna dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

“Kami beri waktu sampai hari Minggu, setelah itu kita sepakat, bagi siapapun yang tertangkap tangan memiliki atau menggunakan HP dalam lapas akan kami proses sesuai Tata Tertib yang berlaku. Hal ini juga berlaku bagi petugas, mulai Senin seluruh petugas yang memasuki blok dilarang membawa HP,” jelasnya.

Sohibur menyampaikan program-program pembinaan dan pembangunan yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu septembet hingga sekarang. Mulai dari perbaikan kualitas makanan, peningkatan layanan kesehatan, dan percepatan pengusulan integrasi dan remisi telah dilakukan secara masif demi kenyamanan seluruh warga binaan. Dalam waktu dekat lapas juga akan menambah unit self service di blok bagi WBP.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Korban Bencana Alam

“Sebaliknya karena hak-hak warga binaan kami penuhi satu persatu, kami mengharapkan pemenuhan kewajiban dari wargabinaan sebagai timbal balik. Yaitu tidak ada lagi peredaran handphone dalam lapas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Sohibur.

Dihadapan 380 orang warga binaan, Sohibur menegaskan dengan adanya aturan ini dapat memberantas aksi penipuan dan laju peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas tanpa mengesampingkan hak-hak warga binaan. (yun)