RAKYATNEWS.CO.ID,PANARAGAN – Guna memberikan pelayanan yang baik, profesional juga berkualitas terhadap masyarakat. Setiap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Swasta wajib memiliki Medical Records Komite, untuk menilai performans dokter dan perawatnya.
Hal tersebut diungkapkan Itet Tridjajati Sumarijanto, MBA. Selaku anggota DPR RI Komisi VIII dan pernah menjabat Komisi IX juga X, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp pada (20/6/2019) sekitar pukul 23.22 Wib.
Menanggapi terkait dugaan malpraktek yang dilakukan satu diantara oknum Dokter Rumah Sakit Asy Syifa Medika Tiyuh (Desa) Daya Asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Wanita lulusan Medical Record Administrator (MRA) di Australia bidang medical record, bahkan orang pertama yang memiliki gelar MRA juga pendiri Departemen Medical Record pertama di RSCM menyatakan.
“Dokternya lalai dan ceroboh. Seharusnya kasa sebelum dipakai dihitung. Keluarnya juga dihitung. Karena kasa yang sudah berwarna merah darah, jika tidak dihitung pasti bisa ketinggalan. Biasanya menghitung kasa ini dibantu oleh perawat khusus yang sudah dilatih untuk membantu dokter di ruang operasi.” Kata Itet.
Lanjut dia, Pengalaman nya di bidang medical record cukup panjang. Sejak dari Sydney Australia sampai sebagai Kepala Bagian Medical Records di RSCM selama 25 tahun.
“Pertanyaannya apakah Rumah Sakit (RS) terkait juga merekrut perawat yang sudah lulus dan bersertifikat untuk bisa membantu dokter di ruang operasi.” Jelasnya.
Lebih jauh ia uraikan, ada bedanya antara malpraktek dan kelalaian atau dokternya ceroboh. Sehingga pada saat operasi selesai ada kasa yang tertinggal di dalam tubuh pasien.
“Contoh, malpraktek ketika hanya bisa dilakukan satu jenis operasi untuk keselamatan pasien, akan tetapi dokter nya melakukan 2 jenis operasi sekaligus demi uang. Dan dapat menimbulkan pasien meninggal atau penyakitnya lebih parah. Tentunya, ini bisa dianggap kesengajaan. Atau melakukan operasi di luar prosedur.” Imbuhnya
(Der)
