Resedivis dan Terlibat Pencurian Kerbau, Dibekuk Polisi

Tersangka Saat Digelandang ke Sel Tahanan Polsek Cukuh Balak. (Foto Samuel) 

RAKYATNEWS.CO.ID,TANGGAMUS – Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus berhasil mengamankan salah seorang tersangka pencurian hewan ternak di wilayah hukumnya.

Tersangka merupakan resedivis kasus Penadahan tahun 2000 dan Penganiaayaan tahun 2014 bernama Ahadi (47) warga Pekon Putih Doh Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Ipda Dian Afrizal, SH. MM mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan pencurian korban tanggal 16 September 2016, korbannya Akmal Hakim (42) warga Pekon Way Rilau Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.

“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (21/6/19) dinihari,” ungkap Ipda Dian Afrizal mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM didampingi Kanit Reskrim Bripka Sigit, Senin (24/6/19) siang.

Lanjutnya, tersangka diamankan saat berada di Pekon Putih Doh Jalan Raya Cukuh Balak, “tersangka ditangkap di Jalan Raya Cukuh Balak saat hendak pulang ke rumahnya,” ujarnya.

Ipda Dian Afrizal menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, ia mengakui perbuatan yang dilakukannya pada tanggal 16 September 2016 lalu bersama tiga rekannya yang masih dalam pengejaran.

“Tersangka melakukan kejahatan tersebut bersama 3 orang rekannya yang masih DPO, dimana perannya memberikan informasi, membawa kerbau ke arah kebun melewati sungai kecil di Pekon Way Khilau lalu ketiga rekannya yang menyembelih kerbau tersebut,” jelas Ipda Dian Afrizal.

Ditambahkan Ipda Dian Afrizal, dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan tali pengikat kerbau tersebut dan pisau dan handphone dari tangan tersangka.

“Barang bukti diamankan tali pengikat dari TKP dan pisau serta handphone diamankan dari tersangka. Kami juga memiliki foto organ dalam kerbau tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dua Orang Pemakai Narkoba Diamankan Polres Lambar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejahatan tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara, dalam pemeriksaan, tersangka Ahadi mengakui semua perbuatannya, namun dia berdalih tidak mengetahui tempat penjualan daging kerbau tersebut.

“Saya menggiring kerbau ke kebun kelapa jaraknya 500 meter menyebrangi sungai kecil, disana teman-teman saya yang potong kerbaunya,” kata dia.

Atas pencurian tersebut, tersangka juga mengaku mendapatkan bagian uang yang telah habis dipergunakan kebutuhan sehari-hari. “Saya dapat bagian 450 pak, uangnya habis dipakai sehari-hari,” ucapnya. (Sam)