RAKYATNEWS.CO.ID,PANARAGAN – Polsek Tulang Bawang Tengah berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I di wilayah hukumnya.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (17/08/2019), sekira pukul 21.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
“Adapun identitas dari pelaku tersebut yaitu berinisial LH (27), berprofesi tani, warga Tiyuh/Kampung Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kompol Zulfikar, Senin (19/08/2019).
Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah pelaku sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan di rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan.
Disana, petugas berhasil menangkap pelaku dan menyita BB (barang bukti) berupa klip kecil yang berisi sabu, alat hisap sabu (bong), pipet dan pyrex.
“Menurut keterangan dari pelaku kepada petugas saat ditangkap, BB sabu tersebut diakui merupakan milikinya dan baru saja dibeli serta belum sempat dipakai,” ungkap Kompol Zulfikar.
Selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Der)