RAKYATNEWS.CO.ID, LAMTENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang hendak pesta sabu dirumah Ahmad Suratno, di Dusun I Tanjung Pandan, Kecamatan Bangunrejo, Selasa (03/09/2019), sekira pukul 19.00 WIB.
Kedua pelaku teraebut atas nama Ahmad Suratno (38) warga Dusun I Tanjung Pandan, Kecamatan Bangunrejo, dan Parman (49) warga Dusun Pancabakti I, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra menjelaskan, kedua pelaku ditangkap saat akan pesta sabu di Dusun I Tanjung Pandan, Kecamatan Bangunrejo. Karena masyarakat sekitar merasa resah, akhirnya warga melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.
“Mendapat laporan warga, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan tentang informasi itu. Setelah nunggu beberapa saat kita langsung lakukan penggerebekan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil kita amankan”, katanya.
Saat ini kedua pelaku berikut barang buktinya berupa empat buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu sisah pakai, dan satu buah alat hisab/bong, serta korek api gas dan satu buah jarum sumbu api, sudah diamankan di Mapolres Lamteng untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Saat di introgasi, kedua pelaku mengaku membeli barang haram itu dengan patungan utnuk digunakan berdua. Selanjutnya pihak kepolisian membuatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP /1152-A/VIII/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 03 September 2019.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku kita jerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) hurup a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara”, tegas Kasat Narkoba.
(Asp)