Efril Hadi Resmi Jabat Ketua BPC PHRI Kota Metro

RAKYATNEWS.CO.ID, KOTA METRO – Pelantikan Pengurus BPC PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Kota Metro Periode 2019 – 2024 dengan tema PHRI Kota Metro untuk maju dan berkembang bersama dilaksanakan secara khidmat di Ballroom Hotel grand s’kuntum, Senin 16 September 2019.
Pengurus BPC PHRI Kota Metro dilantik langsung oleh BPD PHRI Lampung Muhklis Libra Werta yang turut di hadiri Wakil Walikota Metro Djohan, Penasehat PHRI Kota Metro dr Wahdi Sdj , SpOG , Kejakaaan Negeri Metro, pejabat dilingkup Pemkot Metro, perwakilan pemilik hotel di Kota Metro.
Ketua BPC PHRI Kota Metro Efril Hadi mengatakan PHRI merupakan organisasi yang menaungi hotel dan restoran yang berdiri tahun 1969 dan untuk di Kota Metro sudah berdiri sejak 2003.
Efril mengatakan dengan terbentuknya pengurus BPC PHRI kota Metro periode 2019 – 2024 akan menjalankan organisasi sebaik baiknya dan segera menjalankan program program yang ada.
Kami juga akan menjalankan organisasi ini sesuai dengan arahan dari Bapak Walikota dan Wakil walikota. Yakni bagaimana membangun pariwisata di Kota Metro lebih baik lagi. Butuh kekompakan untuk memajukan  pariwisata di Kota Metro sehingga maju dan berkembang bersama.
Efril mengatakan organisasi ini tidak bisa berjalan sendiri harus bersama sama terutama butuh dukungan dari Pemerintah Kota Metro. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat berbasis ekonomi kerakyatan melalui sektor pariwisata.
Seperti diketahui PHRI kota Metro menaungi 9 hotel di Kota Metro dan 3 wisma, 150 an  rumah makan.
Dalam sambutannya Wakil Walikota Metro Djohan menyambut baik dengan adanya pengurus BPC PHRI Kota Metro untuk mendukung kota pendidikan dan kota wisata.
Djohan mengatakan dengan adanya PHRI dapat menunjang sektor pariwisata. Ia juga berharap agar hotel hotel yang ada di Kota Metro memberikan pelayanan baik yang sama sehingga dapat bersaing sehat.
Djohan juga meminta kepada dinas terkait agar jangan mempersulit permohonan perizinan. Berikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin membuka usahanya di Kota Metro dan itu juga pelaku usaha melengkapi syarat syarat dengan ketentuan yang ada artinya selagi tidak melanggar aturan.
(son)