RAKYATNEWS.CO.ID,PRINGSEWU – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pekon Sumber Bandung tahun 2019 terindikasi ada pungutan liar (Pungli) yang melibatkan panitia pelaksana Kelompok Masyarakat (POKMAS) dan jajaran Alaparatur Pekon Sumber Bandung, pasalnya pungutan biaya untuk mendapatkan sertifikat PTSL melebihi ketetapan dan ketentuan yang sudah menjadi dasar dan landasan dalam melaksanakan program PTSL.
Untuk mendapatkan sertifikat PTSL warga masyarakat Pekon Sumber Bandung harus membayar biaya sebesar Rp 300.000 untuk pembuatan sertifikat lahan perumahan, sementara untuk lahan kebun/ladang/sawah dikenakan tarif yang ber variasi, Rp 350.000 untuk luas lahan 1/4 hektare, Rp 400.000 untuk lahan dengan luas 1/2 hektare dan Rp 500.000 untuk luas lahan 1 sampai dengan 2 hektare, dengan terungkapnya permasalahan dugaan pungli sertifikat PTSL Pekon Sumber Bandung, panitia pelaksana (POKMAS) berupaya merubah berita acara dengan cara mendatangi warga masyarakat Pekon Sumber Bandung dari rumah kerumah.
Dihimpun dari penjelasan salah satu Nara sumber yang bisa dipertanggung jawabkan keterangannya namun enggan identitasnya disebutkan Jum’at 14/09/19
“Hari Rabu 12/09/19 panitia Pokmas melalui Kepala Dusun masing-masing wilayah mendatangi warga masyarakat dirumahnya masing-masing termasuk kerumah saya juga dengan maksud dan tujuan minta tanda tangan untuk perubahan berita acara pembuatan sertifikat PTSL menjadi Rp 200.000 untuk satu bidang tanah/sertifikat” jelasnya.
Sementara Kepala Pekon Sumber Bandung Abdul Rohman dan Ketua Pokmas Hanafi saat dikonfirmasi via jejaring seluler/WhatsApp milik Abdul Rohman belum memberikan tanggapan.
(Nas)