RAKYATNEWS.CO.ID,PANARAGAN– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, perbuatan asusila tersebut terjadi hari Senin (19/08/2019), sekira pukul 05.30 WIB, di Tiyuh/Kampung Marga Jaya Indah, Kecamatan Pagar Dewa.
“Terungkapnya perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku, berdasarkan laporan dari SU (44), berprofesi tani, warga Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang merupakan bapak kandung dari korban RN (14), berstatus pelajar,” ungkap AKP Sandy, Kamis (03/10/2019).
Pelapor baru mengetahui kalau anak kandungnya tersebut telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku, setelah saksi Rusmin (40), berprofesi tani, warga Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, memberitahukan kepadanya bahwa anak pelapor ditangkap oleh warga sedang berada di rumah pelaku.
Yang mana pada hari kejadian, korban mengikuti kegiatan olah raga maraton di Tiyuh Marga Jaya Indah, setelah diberitahukan oleh saksi, pelapor langsung bertanya kepada korban dan korban menjawab bahwa dirinya telah dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Pelapor pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulang Bawang.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku, ternyata pelaku sudah tidak berada lagi di rumahnya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Rabu (02/10/2019), sekira pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
“Adapun identitas pelakunya yaitu Paimin als Paryanto (45), berprofesi tani, warga Tiyuh Marga Jaya Indah, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ungkap AKP Sandy.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
(Der)