Pemkab Mesuji Berikan Kesempatan Luas Kepada Siapa Saja Dirikan Satuan Pendidikan

RAKYATNEWS.CO.ID, MESUJI – Pemerintah Mesuji membuka seluas luasnya partisipasi masyarakat dalam rangka ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Wujud partisipasi tersebut salah satunya adalah dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan Satuan Pendidikan Formal maupun Non Formal di semua jenjang.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji mewakili Plt Bupati Mesuji menghadiri Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Sektor Pendidikan Dan Kebudayaan sekaligus foto bersama memperingati Hari Batik Nasonal di Balai Desa Brabasan, Kec. Tanjung Raya, Rabu (02/10/2019).

Dalam sambutannya Sekda mengatakan seperti kita ketahui bersama bahwa dalam upaya mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara sektor pendidikan dan kebudayaan merupakan sektor terdepan dalam mewujudkan hal tersebut. Beberapa komponen atau aspek yang menjadi kunci keberhasilan, tidak hanya pada Kualitas Pendidikan, tetapi juga Legalitas Pendidikan.

“Bahkan, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, Pemerintah Daerah memberikan perhatian yang tinggi kepada para penyelenggara pendidikan di luar pemerintah, seperti Tunjangan bagi Guru Terpencil dan Bantuan Biaya Operasinal Pendidikan,”paparnya.

Selain itu berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2019, Pemerintah akan senantiasa melaksanakan evaluasi Penyelenggara Pendidikan sehingga kualitas pendidikan yang baik senantiasa dapat tercapai.

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem Perizinan Elektronik secara Terintegrasi, maka proses perizinan dipermudah, namun tetap diimbangi dengan pengawasan berkala yang dilaksanakan oleh Tim Teknis.

Dengan peraturan ini, Pemerintah telah menyiapkan perangkat lunak elektronik dengan pelayanan standar dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat sehingga pelayanan perizinan, khususnya perizinan berusaha dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat.

Dalam peraturan ini pun, Pemerintah mewajibkan seluruh Sekolah Swasta mulai dari jenjang PAUD sampai dengan SMP untuk menyesuaikan dengan peraturan terbaru, dengan sistem pelayanan perizinan terbaru ini. Seluruh penyelenggara pendidikan akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan Izin Operasional dengan Komitmen, dengan pemahaman Izin Usaha dan Izin Operasional akan dikeluarkan jika para penyelenggara pendidikan (pemohon) telah melaksanakan seluruh komitmen seperti Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, dan perizinan lainnya.

Baca Juga :  Bupati Raden Adipati Surya Awali Safari Ramadhan di Masjid Al Barokah Kampung Sri Basuki

“Terakhir, dapat kami sampaikan bahwa Tim Perizinan dan Tim Teknis akan berusaha semaksimal mungkin melayani dan melengkapi seluruh perizinan Bapak/Ibu dengan cepat dan mudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat terpenuhinya legalitas lembaga yang Bapak/Ibu pimpin.tungkasnya.

(HR)