RAKYATNEWS.CO.ID,KALIANDA— Penarikan biaya sekolah yang ditarik pihak sekolah dari para siswa melalui komite sekolah yang bekerjasama dengan kepala sekolah, bukan hanya terjadi di sekolah umum dan kejuruan saja. Namun, terjadi pula di sekolah keagamaan seperti MTs Kalianda dan MAN Kalianda, Lampung Selatan. Mirisnya, pungutan dana siswa yang diduga kuat sebagai pungutan liar (Pungli) itu, sudah terjadi bertahun tahun dan berlangsung hingga saat ini. Berkaitan dengan pungutan siswa itu, saat ini kegiatan yang dikoordinir komite sekolah itu, sudah dilarang karena bertentangan dengan Permendibud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Namun, perbuatan yang bertentangan dengan hukum tersebut tetap saja dilakukan pihak sekolah melalui komite sekolah. Sebagaimana dikatakan pihak Komite MAN Kalianda ke media ini. Komite setempat secara terang terangan mengaku pungutan dana siswa sudah dilakukan sejak tahun 2013 lalu. “Hingga saat ini, pungutan dana siswa yang dilakukan itu tidak pernah bermasalah secara hukum, karena pertanggungjawaban pengelolaan dananya jelas dan dana yang terkumpul digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan sekolah,” jelas Amin, Ketua Komite MAN Kalianda, ke media ini, Sabtu siang (2/11).
Lebih lanjut, Amin yang tercatat sedang mengikut bursa pencalonan sebagai bakal calon Wakil Bupati Lamsel itu, mengatakan pungutan yang ditarik dari para siswa, bukan sebagai perbuatan pungli dan melanggar permendiknas No 75 tahun 2016. “Sebab, sudah merupakan hasil musyawarah dan mufakat para wali murid. Begitu juga dengan besarnya kebutuhan biaya yang ditarik dari para siswa sudah disetujui wali murid, termasuk pihak Kandepag juga sudah setuju,” tambah Amin, sambil menyebutkan sekretaris komite bapak Maswardi (pegawai pengadilan agama) dan bendahara ibu Nurjanah (pegawai statistik), juga ikut terlibat aktif dalam pengelolaan dana komite. “Sehingga, dipastikan pengelolaan dana siswa dilakukan secara transparan. “Setiap tahunnya, pertanggungjawaban pengelolaan dana komite MAN Kalianda telah diterima para wali murid sehingga tidak pernah bermasalah secara hukum,” imbuhnya..
Sementara itu, Kepala Sekolah MAN Kalianda, Ahmad Musopa mengaku jumlah siswa MAN Kalianda tahun ini sebanyak 370 siswa. “Ketersediaan dana BOS yang di dapat sekolah ini tidak dapat mencukupi kebutuhan biaya sekolah, penggunaan dana BOS pun terbatas dan sangat jelas ketentuannya,” jelas Ahmad Musopa sambil menuturkan terkait dana komite, pihaknya tidak begitu memahami dan lebih jelasnya pihak komite sekolah yang menjelaskannya. “Saat itu, saya hanya membuka pertemuan dan musyawarah wali murid dengan komite sekolah saja. Setelah, membuka pertemuan, saya meninggalkan pertemuan karena ada urusan diluar sekolah,” tambahnya.
Disisi lain, Ketua LSM Masyarakat Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (MP3) Kabupaten Lamsel, K. Zamas menegaskan perbuatan penarikan dana siswa yang dilakukan pihak sekolah dalam bentuk apa pun tidak diperbolehkan lagi.
Selain tergolang dalam perbuatan Pungli, karena bertentangan dan melanggar Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan sangat jelas melanggar Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
“Untuk itu, pihak penegak hukum, jangan diam tapi diproses secara hukum agar pungutan dana siswa yang diduga kuat sebagai pungli ini tidak menjadi kegiatan rutinitas setiap tahun dan akhirnya menjadi aturan wajib yang diterapkan semua sekolah di Lamsel ini. Padahal semua memahami, pungutan dana siswa yang dilakukan pihak sekolah melalui komite sekolah jelas jelas menabrak undang undang, dinyatakan sebagai perbuatan pidana pungli, dan menyusahkan para wali murid,” tandas Zamas ke media ini.
Namun sebaliknya, lanjutnya, jika para penegak hukum seolah olah tidak tahu dan membiarkan perbuatan melawan hukum itu terus berlangsung setiap tahun, maka pihak sekolah tak akan pernah berhenti untuk menarik biaya sekolah dari para siswa dan akhirnya menjadi suatu yang bersifat wajib.
(mad).