RAKYATNEWS.CO.ID, BANDARLAMPUNG) – Isu yang telah beredar di media masa terkait longsornya bukit Sukamenanti yang berlokasi di kecamatan Kedaton, Rabu (31/10/2019) lalu yang mengakibatkan hancurnya rumah warga sekitar tidak benar.
Seperti yang dikatakan Ketua RT 03 Kelurahan Suka Menanti Baru Kecamatan Kedaton Bandar Lampung Niang membantah tidak ada terjadi longsor maupun kerugian material terlebih kepada warga. Ia juga mengklaim bahwa kegiatan yang dilakukan sudah memiliki izin lingkungan.
Selain itu juga ia mengaku dengan adanya penambangan ini justru sebagai mata pencarian warga setempat karena pekerja mayoritas warga setempat. “Kalau penambangan ini ditutup bagaimana nasib para buruh yang setiap hari mengais mata pencarian disini,”katanya, Sabtu, (2/11/2019).
Dilain sisi, Direktur Eksekutif Lingkungan Hidup DPP Aspira Rakyat (ASPIRA), Provinsi Lampung Iman Setiawan, mengharapkan adanya permasalahan ini jangan berlarut-larut dibiarkan. “Karena wilayah Bandar Lampung yang berkaitan dengan peraturan tata ruang kota sudah diatur pada peraturan daerah, yang mana salah satu point’ menyebutkan, wilayah ditengah Kota Bandar Lampung sebagai wilayah Hijau, salah satunya Bukit Sukamenanti,”ujar Iman.
Iman Setiawan menambahkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung khususnya Dinas Lingkungan Hidup jangan terkesan lepas tanggung jawab, ambil sikap kritis untuk benar-benar menghentikan penambangan Ilegal tersebut dan bila perlu tempatkan penegak hukum dan satuan polisi pamong praja ditempat.
Selain itu permasalahan ini harus ada solusi untuk para buruh penambang bukit tersebut. “Berikan pekerjaan yang layak sebagai pengganti pekerjaan, ini kan kewajiban pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. Kata Iman Setiawan, Jum’at, (1 /11/2019).
Hal senada juga dikatakan oleh, Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM), Ashari Hermansyah jika ada unsur-unsur dan perbuatan yang melawan hukum memberikan izin secara sembunyi-sembunyi dengan lisan atau menyuruh melakukan penambangan liar tersebut yang dilakukan oleh oknum-oknum ASN yang mengarah perbuatan Kolusi, Nepotisme dan gratifikasi maka kami tidak segan-segan untuk melakukan upaya hukum dan class action. “Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, jika bersalah dan melakukan penyimpangan administratif ya, harus ditindak lah,”kata Ashari Hermansyah.
Ashari Hermansyah menambahkan , kami akan Wait and see terhadap upaya yang ditempuh pemerintah kota Bandar Lampung dan pemerintah Provinsi Lampung., Selain itu kami berencana akan melaksanakan pendataan secara menyeluruh terhadap hamparan bukit-bukit yang tersebar di wilayah Bandar Lampung.
“Bukan hanya bukit sukamenanti, masih banyak bukit-bukit di bandar Lampung yang diduga melakukan penambangan liar, seperti bukit campang dijalan Perintis Kemerdekaan, Bukit Kedaung dan bukit penitrik dijalan Alimudin Umar, dijalan Soekrnao Hatta kecamatan Panjang, disana bukit -bukit ditambang menjadi batu split dan batu besarnya diperjual belikan,”ujar Ashari.
Sebelumnya juga walikota Bandar Lampung, Herman HN menjelaskan, Pemkot Bandar Lampung sudah pernah lakukan penghentian penambangan batu di bukit Sukamenanti tersebut, karena kewenangan tersebut sudah beralih diperintah Provinsi Lampung.
Demikian juga yang dikatakan oleh kepala dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Lampung, bahwa penambangan batu itu liar Kata Prihartono.
(red/AH)