RAKYATNEWS.CO.ID, PANARAGAN – Kurangnya kesadaran sejumlah oknum masyarakat Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung terhadap kebersihan lingkungan, membuat saluran irigasi setempat menjadi tampak kumuh akibat membuang sampah sembarangan.
Berbagai kritik, dan saran dari beberapa elemen masyarakat atas keprihatinan terhadap kebersihan lingkungan ditanggul irigasi atau pengairan antara kelurahan Daya Murni, dan Tiyuh Daya Asri akibat banyaknya tumpukkan sampah ulah oknum masyarakat, membuat tim Kebersihan bergerak cepat.
Dinas Lingkungan Hidup melalui Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, mengerahkan 16 personil petugas kebesihan berikut mobil damp truk untuk menyisir sepanjang irigasi tersebut.
Menurut, Razid, SE.,MM Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 serta didampingi kasubbid Jony Andri, SE dan Dwi Supriyanto, ST menjelaskan bahwa akan segera berkoordinasi dengan Lurah Dayamurni, dan Kepalo Tiyuh Daya Asri untuk menghimbau warga masyarakat agar tidak membuang sampah di sepanjang saluran irigasi.
“Demi kebersihan lingkungan di Kabupaten Tubaba, perlu di ketahui bahwa Pemerintah Daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah yang didalamnya diatur sangsi berupa denda Rp 500.000,- atau kurungan tiga bulan bila masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya,”ungkap. Minggu 3/11
Lanjutnya, Pemerintah Juga mengatur urusan tersebut dengan Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2019 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang juga telah diatur sangsi admistrasi didalanya.
“Kami juga berharap kerjasama media untuk turut serta mensosialisaikan peraturan dimaksud, agar masyarakat Tubaba sadar dengan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan” pungkasnya.
(Der)