RAKYATNEWS.CO.ID,BANDARLAMPUNG-Perwakilan Mitra Driver Gojek sempat bersitegang dengan PT. Gojek Indonesia, dalam hearing jejak pendapat yang digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Selasa (14/1).
Pasalnya, Mitra Driver Gojek mempertanyakan pemutusan mitra (PM) yang dinilai sepihak dari PT. Gojek. Bahkan, Mitra Gojek protes atas adanya 48 mitra Gojek dilakukan suspend masal yang dilakukan oleh PT Gojek cabang Lampung, lantaran berdomontrasi menuntut hak-hak sebagai draiver.
Diketahui, hearing dengan Komisi III DPRD Bandarlampung, dipimpin langsung ketua Komisi Yuhadi, dihadiri oleh perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polresta Bandarlampung, serta puluhan mitra Gojek yang tergabung dalam forum Gaspoll Lampung.
Menurut perwakilan Managemen PT. Gojek Indonesia, Ruslan, pihaknya membuka pintu untuk 48 Mitra tersebut untuk bergabung kembali, sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami akan ajak lagi 48 mitra tersebut, namun memang harus datang ke kantor, sehingga benar-benar terverivikasi mana akun-akun mitra gojek yang diputus tersebut,”ucapnya.
Menurutnya, PT Gojek, pemutusan masal pada 48 driver Gojek dikarenakan karena buntut dari aksi demo mitra Gojek kepada PT Gojek beberapa bulan yang lalu. “Kita sesuai prosedur, nanti kita verifikasi lagi, jangan sampai nanti ada pihak lain yang diuntungkan, yang bukan mitra gojek,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Umum Gaspoll Lampung Miftahul Huda selaku mitra Gojek meminta akun kawan-kawannya dikembalikan, sebab dengan pemutusan akun ini, berakibat pada menganggur dan tidak ada kerjaan mitra Gojek tersebut.
Ia pun mengatakan hal ini tidak adil, jika putusnya mitra karena ikut demo, sebab demo tersebut adalah aksi solidaritas dan bentuk kebebasan berpendapat. Dan jika dilarang aksi demo, maka jelas melanggar hak konstitusi dan hak berpendapat.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan sepihak PT Gojek yang mensuspend kawan kami. Mereka sudah empat bulan ini menggangur, dan kehilangan mata pencaharian, apa tidak ada rasa kasihan kemada kawan-kawan kami,” ujar Miftahul.
Ia pun meminta 48 Akun Mitra Gojek dihidupkan kembali, dan meminta PT Gojek untuk meminta maaf.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Yuhadi mengatakan, peraturan Gojek untuk menutup akun ini, bisa membahayakan kebebasan berserikat, sehingga ia meminta kepada PT Gojek untuk membuka pintu dialog dan mengembalikan 48 akun tersebut. “Kami minta PT Gojek untuk berbesar hati membuka kembali 48 akun tersebut, sebab segala sesuatu harus ada jalan keluarnya,”ungkapnya.
Namun, Politisi Golkar ini meminta agar akun 48 mitra tersebut, memang benar-benar akun yang disuspend sebelumnya. “Harus diverivikasi lagi, sehingga akun teresebut memang benar-benar akun yang dihapus pasca demo. Dan Alhamdulillah, hasil hearing kita pihak gojek mau membuka kembali akun mitra gojek yang sempat di suspend,” tandasnya.
(ron)