Warga Berjudi Diringkus Polisi Pada Pademi Copit-19

RAKYATNEWS.CO.ID, KAB.OKU -– Belum selesai dilanda wabah Virus Corona, sejumlah 10 orang warga tengah asyik bermain judi kartu remi (tripot) diringkus Polisi pada Kamis malam, 07/05/2020 sekira pukul 23.00 WIB di rumah salah satu warga.

Kesepuluh warga Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan yang membuat ulah dan diringkus itu masing-masing berinisial SD, ZUL, HI, JH, HE, RA, KH, AH, BI dan HE di rumah seorang warga desa setempat bernama Said.

” Perbuatan Said selaku tuan rumah bersama sembilan warga lainnya itu tidak patut ditiru. Apalagi di tengah adanya pandemi Covid-19 ini, ” kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) OKU Arif Hidayat Ritonga, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid, SH kepada wartawan.

Terungkapnya kasus judi kartu remi itu berawal dari informasi warga, bahwa di rumah salah satu warga di desa tersebut ada kegiatan perjudian yang dilakukan oleh sekelompok warga.

Mendapat laporan tersebut, dengan dipimpin Kepala kepolisian sektor Kapolsek) Peninjauan Iptu Hamid, SH bersama personil melakukan patroli.

Setelah dilakukan penyelidikan, hasilnya saat Polsek Peninjauan meluncur ke lokasi di dapati 10 orang warga sedang bermain judi kartu remi (tripot).

Pada saat itu juga kesepuluh orang warga tersebut diringkus beserta uang Rp.88.000,- dengan rincian uang Rp.1000, Rp.2000, Rp.5000 dan Rp.10.000,-an berhasil diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti (BB).

Selanjutnnya pihak Polsek Peninjauan berkoordinasi dengan Kepala desa (Kades) Karang Dapo, Martina, SH. Dari hasil koordinasi antara Polsek Peninjauan dengan Kades Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU itu, kesepuluh warga desa tersebut tidak tidak ditahan atau diproses secara hukum dengan syarat dengan adanya kejadian ini maka untuk kesepuluh warga tersebut berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan membuat surat pernyataan.

Baca Juga :  Danlantamal II Tinjau Daerah Latihan Marinir Sungai Pisang

Apabila dikemuduan hari mengulangi hsl yang sama, maka mereka bersedia dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

(Mukti)