Aktivitas Kupasan Galian Tanah di Desa Kemuning Ditutup, Mengacu Pada Perda Nomor 20 Tahun 2004

Rakyat News, Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Tangerang melalui tim penegak perda yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda melakukan sidak aktifitas galian tanah yang berada di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang – Banten. Minggu (20/6/20) Waktu setempat.

Dalam giat tersebut, terlihat Kepala Bidang Penegakan Perda SatPol PP (GakDa) Kabupaten Tangerang, Sumartono bersama anggota PPNS SatPol PP Rusnandar, Danki dan Acep Pudin didampingi anggota Trantibun Kecamatan Kresek

Mereka melakukan peninjauan dan menanyakan aktifitas kupasan yang diketahui dilakukan oleh Narudin warga Kampung Etek Rt 09/03 Desa Kemuning. Dengan perjanjian hasil dari kupasan tanah tersebut dihitung secara ritasi.

Saat tanya jawab, Narudin selaku penanggung jawab galian tanah mengatakan,” Tanah ini diangkut dengan mengunakan mobil kecil, namun untuk penjualannya hanya melayani kebutuhan warga sekitar Kresek, untuk urugan pembangunan tempat tinggal, Ruko dan tempat usaha lainnya.” Ujarnya kepada SatPol PP dilokasi.

Dikatakannya, Kegiatan aktivitas kupasan galian tanah ini sudah diketahui oleh warga sekitar dan Rt setempat. Begitupun dengan kesepakatannya, selama pelaksanannya wajib bertanggung jawab terhadap sebab dan akibat bahaya dari aktivitas kupasan tersebut, dan hanya membuat lahan produktif maupun untuk persawahan.

Diketahui, tanya jawab tim PPNS dengan Narudin dilakukan di rumah Sukari, yang disaksikan oleh anggota Trantibum Kecamatan Kresek serta warga sekitar lokasi kupasan tanah di Kampung Etek Desa Kemuning. Hal tersebut dilakukan tim sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai Penegak Perda diwilayah Kabupaten Tangerang.

Dari hasil perbincangan tersebut, merekapun telah memberikan tindakan untuk memberhentikan aktifitas kupasan galian tanah yang dilakukan oleh Narudin, dikarenakan tidak ada perjanjian yang ditanda tangani oleh Instansi terkait, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Tangerang.((mut)