Tangerang, RakyatNews.co.id – Terlihat Bangunan Gedung berlantai tiga (3) yang berada di Jalan Empu Barada Raya Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, pernah “Di Stop” kegiatan pembangunannya oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Kabupaten Tangerang, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2018 atas Perubahan (Perda) No 5 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.
Pasalnya, papan penyetopan sudah terpasang, namun kenyataannya kegiatan bangunan sempat berjalan tanpa mengindahkan papan larangan tersebut, pertanyaannya, Petugas Pengawasan Dimana?
Kamipun mengkonfirmasi, H. Denny selaku Kasi Wasdal Dinas Tata Ruang dan Bangunan, membenarkan bahwa bangunan ber lantai 3 tersebut, pihaknya sudah memasang papan “Di Stop” dikarenakan melanggar Perda.
“Bangunan tersebut sudah kami Stop aktivitasnya, karena melanggar (Perda) No 3 atas Perubahan (Perda) No 5 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung,” Jawabnya saat Dikonfirmasi. Rabu (24/6/20) Siang.
Saat ditanyakan keberadaan papan “Di Stop” tersebut, ia mengatakan,” Saya tidak mengetahuinya kalau papan itu sudah dicopot, saya sudah menanyakan ke anak buah saya, merekapun tidak mengetahui, kemungkinan pemilik bangunan yang mencopotnya, bila memang dicopot sama pemilik bangunan, itu jelas telah melanggar.” Jelas H. Denny di ruangannya.
Hal ini pun kami pertanyakan ke Satuan Pamong Praja (SatPol PP) bagian Penegak Perda (Gakda). Disana kami bertemu Acep Saepudin selaku PPNS Penegak Perda SatPol PP Kabupaten Tangerang terkait papan “Di Stop” dari DTRB yang dilepas oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ia mengatakan,” Kami belum menerima laporan dari Dinas DTRB, terkait Segel penyetopan yang dicopot. Kalau benar Segel “Di Stop” Dinas itu dicopot, itu jelas melanggar aturan. Hal ini secepatnya akan saya sampaikan ke atasan saya untuk ditindak lanjuti.” Tutur Acep menerima pertanyaan RakyatNews.co.id terkait Tupoksi Gakda dalam hal ini. (Yudi)