Pemkab Pesibar Menggelar Bimtek Pembentukan Produk Hukum Daerah Tahun 2020

Pesisir Barat – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pembentukan Produk Hukum Daerah Tahun 2020, Yang Berlangsung Di Aula Sunset Beach, Way Redak Krui Selatan, Pada Senin (19/10/2020.

Diketahui para peserta bimtek Terdiri dari 50 orang perwakilan OPD yang ada di lingkungan pemda pesisir barat, yang di mentori Kemenkum HAM Provinsi Lampung, Kamal Putra Thamrin, SH Dan Adi Ismanto.

Kegiatan Bimtek di buka langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat, N.Lingga Kusuma, yang menyampaikan bahwasanya dalam rangka mencapai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan undang undang dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, maka aparatur pemerintah kabupaten pesisir barat sebagai unsur utama sumber daya manusia mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan kabupaten pesisir barat.

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Sehingga melalui kegiatan bimbingan teknis penyusunan produk hukum ini diharapkan dapat meningkatkan sumber daya manusia di lingkungan aparatur pemerintah kabupaten pesisir barat khususnya dalam hal penyusunan produk hukum daerah, Ujarnya.

Selain itu, tujuan dari kegiatan yang dilaksanakan yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dari masing-masing perwakilan organisasi perangkat daerah tentang penyusunan produk hukum daerah sehingga proses penyusunan produk hukum daerah tersebut sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pesisir Barat Kembali Gelar Pekan Fest 2023

Masih kata Lingga, setiap produk hukum daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis formal serta memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyusunan, bentuk dan prosedur yang benar sehingga produk hukum yang diterbitkan baik, benar, aspiratif dan efektif dan dalam penerapannya dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi

” Saya mengajak kepada para peserta agar mengikuti dengan serius dan memperhatikan serta memahami bimbingan teknis tersebut sehingga dapat meningkatkan kemampuan yang tentunya akan sangat bermanfaat untuk kabuten pesisir barat,” Tandasnya. (Win)