Rotasi Besar Kejagung: 65 Kajari Diganti, Posisi Strategis Lampung Ikut Tersentuh

Jakarta – ST Burhanuddin kembali melakukan gebrakan besar di tubuh Korps Adhyaksa dengan merotasi dan memutasi 114 pejabat, termasuk 65 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia.

Langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 yang diteken oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.

Dari daftar panjang tersebut, posisi strategis di Lampung turut mengalami perombakan. Jabatan Kajari Lampung Timur resmi berganti dari Pofrizal kepada Saptono.

Saptono sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kotamobagu, sementara Pofrizal mendapat promosi sebagai Asisten Pembinaan di Kejaksaan Tinggi Riau.

Pergeseran ini dinilai sebagai bagian dari pola penyegaran sekaligus penguatan kinerja internal kejaksaan di daerah.
Tak hanya itu, kursi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung juga ikut bergeser.

Pejabat lama, Suwandi, kini dipercaya menempati posisi strategis di pusat sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung.

Sebagai penggantinya, Teuku Rahmatsyah ditunjuk mengisi jabatan Wakajati Lampung, setelah sebelumnya menjabat Wakajati Nusa Tenggara Timur.

Mutasi lanjutan tersebut juga diperkuat melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 dengan tanggal yang sama.

Rotasi besar-besaran ini menegaskan arah kebijakan Kejaksaan Agung dalam mempercepat akselerasi kinerja, memperkuat pengawasan, serta merespons dinamika penegakan hukum di daerah yang semakin kompleks.

Lampung menjadi salah satu wilayah yang kini berada dalam sorotan, seiring pergantian sejumlah pejabat kunci di dalamnya.(red)