Pelaku Penembakan ASN Menyerahkan Diri, Tim Gabungan Polda Lampung Amankan Senpi Rakitan

RAKYATNEWS.CO.ID, METRO – Aparat gabungan dari Resmob Polda Lampung, Intelkam Polda Lampung, Resmob Polres Metro dan Resmob Lampung Utara berhasil mengungkap kasus penembakan brutal terhadap seorang pedagang ayam geprek di Kota Metro, Lampung.

Pelaku yang diketahui bernama Fajar Jaya Putra (21), warga Sukadana Ilir, Lampung Utara, akhirnya menyerahkan diri setelah diburu tim gabungan yang dipimpin Kanit Resmob Polda Lampung Kompol Jonnifer Y, SIK., M.H dan Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky D. Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/179/V/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 23 Mei 2026.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu malam (23/5/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Khair Brass, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Lampung.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, pelaku mendatangi korban dengan tujuan menagih cicilan pinjaman koperasi. Namun saat proses penagihan berlangsung, terjadi perselisihan antara pelaku dan korban.

Diduga emosi, pelaku kemudian mengeluarkan senjata api jenis pistol dari pinggang depan dan langsung melepaskan dua kali tembakan ke arah kepala korban.

Setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pelapor bernama Muji Rahayuningsih bersama seorang saksi, Vita Lestari, sempat berusaha menahan pelaku agar tidak kabur hingga sepeda motor yang digunakan pelaku terjatuh.

Namun pelaku kembali berdiri dan berusaha melepaskan diri. Dalam situasi tersebut, pelaku kembali melepaskan dua kali tembakan ke udara untuk mengintimidasi warga sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat penembakan tersebut, korban mengalami luka tembak serius di bagian kepala dan sempat dibawa kerumah sakit Ahmad Yani namun nyawa korban tidak tertolong lagi.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim gabungan berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran lintas wilayah dengan berkoordinasi bersama jajaran kepolisian terkait.

Baca Juga :  PWI Pusat Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Wartawan Serambi Indonesia

Pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada tim gabungan setelah dilakukan tindakan persuasif oleh aparat kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu buah proyektil peluru, serta helm dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan, serta kepemilikan senjata api rakitan ilegal.

Penyidikan lanjutan kini ditangani oleh Polda Lampung.

Editor: Sonny