RAKYATNEWS.CO.ID, METRO – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Metro menerima Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Provinsi Lampung. Bantuan tersebut diberikan berdasarkan jumlah peserta didik yang terdaftar, dengan nilai sebesar Rp600.000 per siswa per tahun.
Dengan jumlah peserta didik sekitar 1.500 orang, SMKN 3 Metro memperoleh alokasi BOPD yang akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung.
Wakil Kepala SMKN 3 Metro Bidang Hubungan Masyarakat, Felanika Eguan Sayala, mengatakan BOPD merupakan bantuan operasional yang diberikan pemerintah daerah sebagai dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri.
“Besaran BOPD diberikan berdasarkan jumlah peserta didik. Untuk tahun 2026 nilainya Rp600.000 per siswa. Dana ini menjadi dukungan operasional sekolah sebagai pengganti peran dana komite yang sebelumnya pernah digunakan untuk membantu kebutuhan sekolah,” kata Felan, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, BOPD merupakan dana pendamping terhadap Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurutnya, terdapat sejumlah kebutuhan operasional pendidikan yang tidak dapat dibiayai melalui dana BOS, seperti untuk pembayaran listrik dan pembayaran gaji yang tidak bisa menggunakan dana BOS sehingga dapat didukung melalui BOPD sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, BOPD digunakan untuk menunjang kegiatan operasional sekolah yang belum terakomodasi dalam BOS, terutama untuk mendukung proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi maupun keterampilan peserta didik di SMK,” ujarnya.
Felan menambahkan, penyusunan anggaran penggunaan BOPD dilakukan melalui perencanaan sekolah yang disesuaikan dengan kalender akademik, program kerja, serta target kompetensi lulusan.
“Perencanaan anggaran disusun berdasarkan kebutuhan sekolah, kalender akademik, dan target kompetensi yang harus dicapai peserta didik,” jelasnya.
Terkait transparansi penggunaan dana, Felan mengakui hingga saat ini pihak sekolah belum melakukan sosialisasi secara khusus kepada seluruh orang tua atau wali murid mengenai pengelolaan BOPD Tahun 2026.
“Memang seharusnya kami mengundang wali murid untuk menyampaikan informasi mengenai BOPD. Sampai saat ini pertemuan tersebut belum terlaksana, tetapi sudah menjadi agenda sekolah dan akan segera kami laksanakan,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan seluruh penggunaan dana BOPD akan dilaksanakan sesuai petunjuk teknis pemerintah serta dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pelaporan yang berlaku.
Felan juga menegaskan SMKN 3 Metro tidak melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua dalam bentuk apa pun.
“Kami tidak pernah melakukan pungutan ataupun membebani siswa. Seluruh pengelolaan dana operasional sekolah mengacu pada ketentuan pemerintah,” tegasnya.
Sebagai informasi, Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) merupakan program Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendukung operasional satuan pendidikan menengah negeri.
Dana tersebut bersifat bantuan pemerintah daerah yang penggunaannya harus mengacu pada petunjuk teknis, disusun dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dikelola secara transparan, akuntabel, serta tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua.
Penggunaan BOPD diprioritaskan untuk mendukung mutu layanan pendidikan, proses pembelajaran, pengembangan kompetensi peserta didik, dan kebutuhan operasional sekolah yang tidak dibiayai melalui dana BOS.
Redaksi: Sonny
