Satreskrim Polres Metro Tangkap Pelaku Curas

Polres Metro mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan. Pelaku merupakan residivis Dan sudah sering melakukan kejahatan di sejumlah TKP di wilayah Lampung.

OH (36) Warga Dusun Purwodadi Desa Kota Gajah Lampung Tengah Ini Di tangkap di daerah Kota Gajah oleh team opsnal gabungan Polres Metro yang di pimpin oleh Kasat Reskrim, Jumat (4/5) sore.

Pelaku di kenakan dengan pasal 365 KUHP Tentang pencurian dan kekerasan dan diancam 12 tahun penjara. Selain itu di kenakan pasal UU darurat nomor 12 tahun 1951 memiliki senjata api hukuman 20 tahun.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu satu pucuk senjata api rakitan jenis cold berikut 4 butir peluru aktif. Dan satu buah topi terbuat kain Jeans berwarna biru abu abu.

Menurut Kapolres Metro AKBP Umi Fadilah Astutik pelaku sebelumnya telah melakukan curas di rumah korban Dedi yang tinggal di Jalan Jendral Sudirman Ganjar Agung Metro Barat pada Senin 16 April 2018 lalu.

Dalam menjalankan aksinya pelaku mencongkel pintu jendela ruang tamu dan masuk ke ruang tengah lalu korban yang saat itu terbangun langsung memergoki pelaku dan terjadilah perkelahian antara pelaku dengan korban. Korban saat itu dibantu oleh istri dan anaknya.

Selanjutnya pelaku mengeluarkan senjata api dan terjadilah perebutan senjata antara pelaku dengan korban. Pelaku sempet memukul korban dengan gagang senjata api. Akibatnya korban mengalami luka dibagian kepala. Dan senjata api sempat meledak dua kali kearah tembok dan pelaku saat itu juga langsung kabur keluar melalui jendela. (son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *