Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung menggelar sidang mendengar putusan dari majelis hakim dengan terdakwa sepasangan suami istri (Pasutri), Julian Prandiko dan Mentari pupus diakhir persidangan.
Dua terdakwa pengedar narkoba ini dihukum akibat perbuatannya lantaran mencoba akan menjual narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, memutus keduanya bersalah. Akibat perbuatannya, memutus keduanya dengan kurungan penjara berbeda.
“Terdakwa satu (Julian) dihukum kurungan penjara selama 17 tahun dan terdakwa dua (Mentari) dihukum selama 11 tahun. Keduanya juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara,” ujarnya, Kamis (20/9).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursiwan menuntut Julian dengan kurungan penjara selama 18 tahun. Sedangkan Mentari dituntut kurungan penjara selama 15 tahun. Pasutri ini juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan. Atas putusin itu,terdajwa bersama JPU menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, perbuatan kedua terdakwa berawal pada Jumat, 16 Maret 2018 saat dilakukan pengkapan terhadap Candra Kusuma (meninggal dunia) karena melawan. BNNP mendapatkan informasi bahwa di Dusun Gedong Dalom, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Kedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, sering dijadikan tempat tindak pidana peredaran narkotika.
“Dari hasil pengkapan itu anggota menemukan 17 bungkus plastik klip bening berisikan sabu 1,018 gram, satu buah timbangan digital, satu buah sepele box, dan beberapa unit hp diberbagai merek,” kata JPU.
Dari pengkapan yang dilakukan berikut barang bukti sabu yang disimpan Candra didalam sepeker box, petugas melakukan interogasi dan Candra mengakui bahwa dia merupakan kurir bersama dengan kedua terdakwa.
“Candra kemudian diminta menunjukka kediaman kedua terdakwa, pada saat dilakukan pengkapan terhadap kedua terdakwa petugas BNNP mempertemukan antara kedua terdakwa dan Candra disitu terdakwa mengakui bahwa sabu seberat 1,018 gram tersebut sisa dari penjualan yang dilakukan mereka selama ini,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan terdakwa, Julian Prandiko menyebut bahwa sabu sebanyak 1Kiligram tersebut merupakan sisa sabu 6 Kilogram yang telah laku terjual.(Ard)