Pemkab Rakor Pemantau Pemilihan Pratin Kabupaten Pesisir Barat

Pemkab Rakor Pemantau Pemilihan Pratin Kabupaten Pesisir Barat. (Foto Darwin)

RAKYATNEWS.CO.ID, Pesisir Barat– Meningkatkan pemahaman Proses Pemilihan Pratin (Kepala Desa), Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan ( Tapem), gelar rapat kordinasi Pemantau Pemilihan Pratin Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018, bertempat di Gedung BBC Kampung Jawa, Pesisir Tengah, Senin (15/10).

Nampak hadir dalam kegiatan tersebut, Unsur Forkopimda, Pejabat Pimpinan, Administrator Di Lingkungan Pemerintah Pesisir Barat, Kapolsek Dan Danramil, Kacapjari, Para Camat Se- Pesisir Barat, Tim Pemantau Pemilihan Peratin Pesisir Barat.

Baca Juga :  Paripurna Pengucapan Sumpah Janji 4 Anggota PAW Masa Bakti 2014-2019

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pesisir Barat, Sukma, menjelaskan bahwa otonomi daerah telah memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah berdasarkan atas prakarsa serta kemampuan daerah.

Dikatakan ia, pemerintah daerah juga berkewajiban untuk mendorong terselenggaranya otonomi pekon bagi pekon-pekon yang berada diwilayahnya, sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan pekon dapat mencapai tujuannya, yakni peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Ruas Jalan Pesisir Pantai Tertimbun Longsoran

Dalam  menyelenggarakan otonomi pekon, sebagai wujud upaya mengatur dan mengurus rumah tangga pekon, maka pekon memiliki kewenangan yang telah ada sebagai hak asal usul pekon disamping kewenangan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Kewenangan yang merupakan hak asal usul pekon tersebut meliputi, menetapkan peraturan pekon, menyelenggarakan pemerintahan pekon, memiliki pimpinan pemerintah pekon, memiliki kekayaaan pekon, menggali dan menetapkan sumber-sumber pendapatan pekon, memberdayakan masyarakat pekon untuk bergotong royong dan berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan dan mendamaikan perselisihan yang terjadi antar warga pekon,” ujarnya.

Selain itu, menyelenggarakan kewenangan pekon dimaksud maka dibutuhkan kepala pekon yang mampu dan  memahami kebutuhan pekon serta masyarakatnya, adapun proses pemilihan kepala pekon telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan mekanisme serta persyaratan tertentu yang diharapkan mampu memunculkan kepala pekon yang mendapat dukungan oleh sebagian besar dari masyarakat pekonnya.

Baca Juga :  Polsek Pagelaran Amankan Tiga Puluhan Balok Kayu Sonokeling

Selanjutnya di dalam menjalankan kepemerintahan pekon, kepala pekon mengemban amanat yang berat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pekon, maka dari itu kepala pekon (peratin) harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks serta mampu menempatkan diri di atas semua kepentingan masyarakat pekon, demi membangun serta memajukan pekon dan warganya.

“Saya mengajak saudara-saudara marilah kita bersama-sama untuk menyukseskan pemilihan peratin ini serta menjaga dan memelihara keamanan dan kenyamanan agar dalam proses pemilihan peratin sesuai dengan apa yang kita harapkan,”pungkasnya.(win)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *