Saksi Fee  Proyek Lamsel,  Ketua Dewan Hadir, Plt. Bupati Mangkir

BALAM– Sidang lanjutan kasus suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Gilang Ramadhan selaku Direktur PT. Prabu Sungai Andalas, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (7/11/2018).

Sidang dengan agenda kesaksian tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Sobari Kurniawan mengagendakan enam saksi.

Yakni, Nanang Ermanto selaku Plt. Bupati Lamsel, Hendry Rosyadi selaku Ketua DPRD Lamsel, Munzir salah seorang staf keuangan Dinas PUPR Lamsel dan Sopian Sitepu selaku Advokat dan dua dari CV. Sembilan Naga.

Namun dari enam orang yang diberikan surat undangan sebagai saksi tersebut, hanya tiga yang hadir. Nanang dan dua orang dari CV. Sembilan Naga tidak memenuhi permintaan JPU guna memberikan kesaksian di dalam persidangan.

“Untuk Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto dan dua orang dari CV. Sembilan Naga yang tidak hadir, seharusnya ada,” kata JPU kepada rilislampung.id saat diwawancarai.

Majelis hakim anggota Syamsudin menanyakan terhadap Hendry Rosyadi terkait pernyataan Agus Bhakti Nugroho (ABN) dalam sidang sebelumnya, yang menyatakan pemberian aliran dana Rp2 miliar untuk anggota DPRD Lamsel dan Rp500 juta untuk masuk ke kantung pribadinya.

“Tidak tahu yang mulia, tidak pernah menerima. Saya rasa semua berjalan sesuai dengan mekanisme,”ucap Hendry di Ruang Garuda PN Tanjungkarang.

Sementara majelis hakim ketua Mien Trisnawati menanyakan apakah saksi Hendry pernah ada pembahasan  terkait proyek Dinas PUPR dengan ABN?

“Tidak pernah Yang Mulia,” jawab Hendry.

Lanjut majelis hakim anggota Bahrudin mempertanyakan soal sejumlah proyek yang pernah diberikan oleh Bupati (nonaktif) Zainudin Hasan terhadap Hendry.

“Apakah Bupati Zainudin Hasan pernah memberikan sejumlah proyek terhadap saksi Hendry Rosyadi?”tanya majelis.

Baca Juga :  Ganja Aceh 187 Kg Tujuan Jakarta, Ditangkap Dibakau

“Tidak pernah Pak, saya bukan menerima tetapi saya hanya menyalurkan, bukan mendapatkan, saya serahkan kepada asosiasi konstruksi,” jawab Hendry.

“Imbalan apa yang pernah Anda dapat dari situ?” cecar majelis.

“Tidak ada,” timpal Hendry.

“Mulia sekali perbuatan Anda,” tutup majelis.

Sumber rilislampung.id