RAKYATNEWS.CO.ID,PRINGSEWU – Panitia pemilihan kepala Pekon (Pilkakon) Pekon Gunungraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu dan Toyim Yusuf akan dilaporkan ke inspektorat kabupaten Pringsewu terkait berkas pencalonan sebagai kepala Pekon (Kakon) atas nama Toyim Yusuf bisa lolos. Sementara yang bersangkutan tidak memiliki ijazah atau STTB paket A maupun paket B saat mengajukan sebagai calon kakon Pekon Gunungraya, Kecamatan Pagelaran Utara, kabupaten Pringsewu
Toyim Yusuf yang diduga tidak memiliki Surat Tanda Tamat Belajar(STTB ) paket A dan B ,namun yang bersangkutan Toyim Yusuf bisa mengikuti Pilkakon yang diselenggarakan secara serentak di kabupaten Pringsewu, Rabu(10/10) yang lalu dan berhasil memperoleh surat terbanyak.
Toyim Yusuf yang sudah jelas jelas melanggar ketentuan yang berlaku karena dalam persaratan untuk menjadi Calon Kepala Pekon (Kakon) sudah semestinya harus melampirkan Foto copy STTB atau Ijazah tingkat dasar sampai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, justru itu tidak di penuhi oleh Toyim Yusuf dan yang dilakukan Toyim Yusuf hanya melampirkan foto copy Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM) SABIHI paket A di Kecamatan Kedongdong, Kabupaten Pasawaran dan Surat Keterangan Kelulusan dari PKBM GEMMA AL-FAJAR di Kecamatan Gadingrejo ,Pringsewu.
“Karena Persaratan Pilkakon itu mengacu ke perda jelas kami akan melaporkan masalah ini ke inspektorat kabupaten Pringsewu agar ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena yang bersangkutan ketika mengajukan sebagai calon kakon Gunungraya sama sekali tidak memiliki ijazah atau STTB paket A dan B yang namun panitia Pilkakon bisa meloloskannya, “ tegas SB warga pekon Gunungraya saat memberikan keterangannya kepada awak media Jum’at (9/11).
Dikatakan SB ada yang perlu di pertanyakan yakni ketua PKBM SABIHI Nopriadi yang memberikan SKHU paket A perlu karena dalam SKHU yang diberikan kepada Toyim Yusuf banyak kejanggalan diantaranya LULUS /TIDAK LULUS tidak di coret, tanggal lahir yang bersangkutan salah dan cap di poto copy SKHU hanya sebagian serta ketua PKBM GEMA AL-FAJAR Ajang Ahmad Jaelani itu penting untuk dimintai keterangannya sebagai pihak yang memberikan Surat Keterangan Kelulusan (SKK)
“Jadi terkait masalah ini bukan hanya panitia Pilkakon dan Toyim Yusuf saja yang menjadi bahan pertanyaan publik ,namun Ketua PKBM SABIHI yang menerbitkan paket A dan ketua PKBM GEMA AL-FAJAR yang menerbitkan SKK paket B perlu dipertanyakan oleh para penegak hukum” kata SB
Sebelumnya pejabat di Dinas PMP Kabupaten Pringsewu yang tidak mau disebutkan namanya Jum’at ( 12/11) mengatakan kenapa panitia Pilkakon bisa meloloskan calon kepala Pekon yang diduga tidak memenuhi persaratan yang telah ditentukan karena sudah jelas dalam persaratan yang sudah di setujui bersama bagi calon kepala Pekon harus melampirkan Foto copy STTB atau ijazah tingkat dasar sampai terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bukan SKHU yang dimaksud.
“Ini ada apa dengan panitia Pilkakon Pekon Gunungraya Kecamatan Pagelaran Utara ?” Ucap pejabat tersebut Penuh dengan tanda tanya.(Ifal//Tim)
