Calon Dan Panitia Pilkakon Gunung Raya Akan Dilaporkan Ke Inspektorat

RAKYATNEWS.CO.ID,PRINGSEWU – Panitia pemilihan kepala Pekon (Pilkakon) Pekon Gunungraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten  Pringsewu dan Toyim Yusuf akan dilaporkan ke inspektorat kabupaten Pringsewu terkait berkas pencalonan sebagai kepala Pekon (Kakon) atas nama Toyim Yusuf  bisa lolos. Sementara yang bersangkutan tidak memiliki ijazah atau STTB paket A maupun paket B saat mengajukan sebagai calon kakon Pekon Gunungraya, Kecamatan Pagelaran Utara, kabupaten Pringsewu

Toyim Yusuf yang diduga  tidak memiliki Surat Tanda Tamat Belajar(STTB ) paket A dan B ,namun yang bersangkutan Toyim Yusuf bisa mengikuti Pilkakon yang diselenggarakan secara serentak di kabupaten Pringsewu, Rabu(10/10) yang lalu dan berhasil memperoleh surat terbanyak.

Toyim Yusuf yang sudah jelas jelas melanggar ketentuan yang berlaku  karena dalam persaratan untuk menjadi Calon Kepala Pekon (Kakon) sudah semestinya harus melampirkan Foto copy STTB atau Ijazah tingkat dasar  sampai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, justru itu tidak di  penuhi  oleh Toyim Yusuf dan yang dilakukan Toyim Yusuf hanya melampirkan foto copy Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM) SABIHI paket A di Kecamatan Kedongdong, Kabupaten Pasawaran dan Surat Keterangan Kelulusan dari  PKBM GEMMA AL-FAJAR di Kecamatan Gadingrejo ,Pringsewu.

“Karena Persaratan Pilkakon itu mengacu ke perda jelas kami akan melaporkan masalah ini ke inspektorat kabupaten Pringsewu agar ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena yang bersangkutan ketika mengajukan sebagai calon kakon Gunungraya sama sekali tidak memiliki ijazah atau STTB paket A dan B yang namun panitia Pilkakon bisa meloloskannya, “ tegas SB warga pekon Gunungraya saat memberikan keterangannya kepada awak media Jum’at (9/11).

Dikatakan SB ada yang perlu di pertanyakan yakni ketua PKBM SABIHI Nopriadi yang memberikan SKHU paket A perlu karena dalam SKHU yang diberikan kepada Toyim Yusuf banyak kejanggalan diantaranya LULUS /TIDAK LULUS tidak di coret, tanggal lahir yang bersangkutan salah dan cap di poto copy  SKHU hanya sebagian serta ketua PKBM GEMA AL-FAJAR  Ajang Ahmad Jaelani  itu penting untuk dimintai keterangannya  sebagai pihak yang memberikan Surat Keterangan Kelulusan (SKK)

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus Hantarkan Jenazah 

“Jadi terkait masalah ini bukan hanya panitia Pilkakon dan Toyim Yusuf saja yang menjadi bahan pertanyaan publik ,namun Ketua PKBM SABIHI yang menerbitkan  paket A dan ketua PKBM  GEMA  AL-FAJAR yang menerbitkan SKK  paket B perlu dipertanyakan oleh para penegak hukum” kata SB

Sebelumnya pejabat di  Dinas PMP Kabupaten Pringsewu yang tidak mau disebutkan namanya Jum’at ( 12/11) mengatakan kenapa panitia Pilkakon bisa meloloskan calon kepala Pekon yang diduga tidak memenuhi persaratan yang telah ditentukan karena sudah jelas dalam persaratan yang sudah di setujui bersama  bagi calon kepala Pekon harus melampirkan Foto copy STTB atau ijazah tingkat dasar sampai  terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bukan SKHU yang dimaksud.

“Ini ada apa dengan panitia Pilkakon Pekon Gunungraya Kecamatan Pagelaran Utara ?” Ucap pejabat tersebut Penuh dengan tanda tanya.(Ifal//Tim)