RAKYATNEWS.CO.ID,PRINGSEWU – Terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Pekon (Kakon) Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu H.Maryanto mempertanyakan terkait adanya kerugian Negara sebesar Rp 83 juta pasalnya kata H.Maryanto kerugian Negara sudah dirinya bayar melalui inspektorat sebesar Rp 23 juta dan kegiatan yang ada kerugian negara pada Dana Desa ( DD ) tahun 2017 dipekon ya itu pada aitem yang memakai DD sebesar Rp 50 juta jadi tidak mungkin ada kerugian negara sebesar Rp 83 juta
“Apa mungkin ada kerugian negara sebesar Rp 83 juta yang saya lakukan sementara pada aitem yang ada kerugian negara hanya pada kegiatannya yang menggunakan DD tahun 2017 itu hanya Rp 50 juta saja jadi tidak mungkin saya korupsi sampai Rp 83 juta” kata H.Maryanto saat bertemu dengan awak media Kamis malam (6/11) didampingi kepala pekon Panjirejo Wartoyo.
Disaat bertemu dengan awak media Kamis malam tersebut H.Maryanto membantah dengan tegas kalau dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dia mengajak media untuk datang ke inspektorat kabupaten Pringsewu esok hari Jum’at (9/11) namun yang bersangkutan ditunggu sama pihak inspektorat dan awak media tidak kunjung datang , nomor telpon selulernya pun dimatikan baru pada jam 20,00 WIB jum’at malam nomor telpon seluler H.Maryanto bisa dihubungi tetapi lagi lagi dia beralasan tidak datang ke inspektorat karena ada Kentingan mendadak.
“Maaf saya kemaren ada kepentingan mendadak jadi saya tidak bisa datang” Kelitnya
Menyikapi masalah tersebut salah satu warga Pekon Blitarejo berinisial PE mengatakan H.Maryanto sengaja karena tidak mau membayar adanya kerugian padahal ditengarai ada tumpang tindih dengan dinas PU kabupaten Pringsewu di Pekon Blitarejo harus dia pertanggung jawabkan termasuk kegiatan DD 2017 yang menggunakan eksapator dan bahan bakarnya minyak (BBM)
“Itu sudah jelas kan dia (H.Maryanyo) patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada DD tahun 2017 yang lalu,bkalau sudah demikian jika yang bersangkutan tidak kooperatif ya saya sangat mengharapkan dugaan korupsinya diserahkan saja ke kejaksaan dalam hal ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu biar Klir persoalannya ” tegas PE saat bertemu awak media di Pemkab Pringsewu Jum”at (9/11).
Dengan adanya dugaan kasus korupsi dana desa Tahun Anggaran 2017 yang dilakukan oleh oknum kepala pekon Blitar Rejoa H. Maryanto yang mengakibatkan kerugian negara hingga 83 juta rupiah diminta kepada pihak terkait agar bisa bersikap tegas dan usut sampai tuntas agar negara tidak lagi mengalami kerugian yang disebabkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. (Fal//Tim)
