Polres Waykanan Ungkap 25 Kasus Selama Dua Pekan

Polres Waykanan Ungkap 25 Kasus Selama Dua Pekan. (Foto Dewan)

RAKYATNEWS.CO.ID,BLAMBANGANUMPU– Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro S.IK didampingi, Waka Polres Way Kanan Kompol Vizky Dzulkarnain, Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto, Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, Kasat Intel Iptu Dyvia Ardianto, Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra.

Menggelar ekspose Operasi Waspada Krakatau Tahun 2018 yang di laksanakan di Polres setempat, Selasa (4/12).

Kegiatan Operasi yang di gelar dari tanggal 15 hingga 28 November 2018, dengan mengungkap 25 kasus yang terjadi, dari curat 2 kasus, curas 3 kasus, curanmor 8 kasus dan narkoba sebanyak 6 kasus.

Hal ini dikatakan Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro S.IK, saat melakukan gelar ekspos, dia juga mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Natal 2018 dan Tahun baru 2019, di wilayah hukum Polres Way Kanan, Sehingga tercipta rasa aman dan nyaman yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

Pelaksanaan operasi waspada krakatau 2018 bertujuan mengetahui secara dini, kemungkinan adanya kejahatan teror bom, penyalahgunaan senpi dan handak yang meresahkan masyarakat, serta jaringan teroris yang ada di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Untuk diketahui, hasil operasi waspada krakatau 2018 selama empat belas hari berhasil mengungkap 5 to tempat, 1 non to tempat, 5 non to barang berupa senpi dengan 6 butir amunisi, 2 non to tempat.

Berkat anggota Polres Way Kanan dan jajaran melakukan tindakan preventif berhasil mendapatkan lima pucuk senpi rakitan terdiri dari dua jenis laras panjang dan tiga jenis revolver berikut 6 butir amunisi aktif.

Yang diperoleh secara sukarela dari masyarakat Kampung Kota Dewa Kecamatan Buay Bahuga, Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu, Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu, Kampung Bumi Jaya dan bukaan guswan HTI Kawasan Register 44 Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan dan pengakuan warga memiliki senpi rakitan untuk menjaga diri.

Baca Juga :  Polres Tuba Berikan Rasa Aman Perayaan Galungan Umat Hindu

Selain itu, Kapolres Way Kanan menghimbau kepada masyarakat yang memiliki senjata api dan amunisi aktif, lebih baik diserahkan kepada pihak kepolisian atau babinkamtibmas yang berada di kampung setempat. Dengan demikian ini tidak akan kami proses hukum.

Pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jumlah tersangka yang berhasil diamankan selama bulan november 2018 sebanyak 14 orang tersangka dengan rincian curat 2 orang, curas 2 orang, curanmor 10 orang dan narkoba sebanyak 9 orang dengan kategori 8 pengedar dan 1 tersangka penyalahgunaan.

Sejumlah barang bukti (BB), berhasil disita berupa sembilan unit kendaraan sepeda motor berbagai merek, 1 unit kendaraan truck, satu unit handphone, satu buah kunci leter t dan narkotika yang diduga jenis sabu seberat 3,89 gram dan 1 (satu) tablet warna orange diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis ekstasi. (wan)