Diduga Ancam Pekerja Proyek Dan Perusakan, Ketua DPD PSI Mesuji di Laporkan Ke Polisi

RAKYATNEWS.CO.ID, MESUJI – Satuan reserse kriminal Polres Mesuji dimungkinkan menggandeng satuan narkoba Polres Mesuji guna dalami perkara dugaan dan pengancaman serta pengrusakan yang disinyalir dilakukan oleh Ketua DPD PSI Mesuji Sitong Situmeang dan kawan kawan.

Hal tersebut dulakukan lantaran adanya indikasi para terduga pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan tindakan yang dituduhkan, sebagaimana keterangan Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Denis Arya Putra saat di hubungi Jum’at (20/09/19).

” Untuk memastikan tindakan tersebut dilakukan dalam keadaan mabuk atau tidak, tentu kami juga akan melakukan langkah langkah pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan kita akan berkordinasi dengan satnarkoba apakah harus dilakukan tes urine atau tidak,”ucapnya.

Lebih lanjut AKP Denis mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara guna memastikan beberapa hal.

“Tim kami tadi usai cek TKP, hal ini guna memastikan dampak dari dugaan kerusakan juga seberapa besar kerugian yang ditimbulkan, ” ujarnya.

Sementara ditempat kejadian perkara, Kepala bagian operasional satuan reserse kriminal Polres Mesuji Ipda Subur yang didampingi kepala unit reserse umum Aipda I Nyoman Sudi menjelaskan bahwa dalam waktu singkat pihaknya akan segera memanggil Sintong cs guna proses lanjutan.

“Hari ini kami cek TKP selanjutnya dijadwalkan pemanggilan kepada para terlapor, mudah mudahan minggu depan kita sudah mendapatkan keterangan dari para terlapor, ” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Berperilaku selayaknya bangsa ‘Bar-Bar’ mengancam dengan sanjata tajam (Sajam) terhadap sejumlah pekerja proyek, Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mesuji Sintong Soalogogo Situmeang dan kawan-kawan, akhirnya resmi dipolisikan, Kamis (19/09/2019) .

Pelaporan terhadap tokoh pemuda Simpang Pematang ini berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/B-288/IX/2019/POLDA LAMPUNG/RES MESUJI/SPKT pada kamis, 19 September 2019 dengan dugaan Perbuatan tidak menyenangkan dan Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 dan 406 KUHP.

Baca Juga :  Dianggap Biasa, Inspektorat Tubaba Enggan Periksa Adwil

Marta (30) selaku pelapor yang juga pelaksana pada pekerjaan Pasar Fajar Baru Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji menjelaskan, Sintong dilaporkan akibat ulahnya dan rekan-rekannya yang dinilai bertindak di luar batas kewajaran dan membahayakan nyawa para pekerja.

“Sintong dan kawan kawan mengancam pekerja dengan senjata tajam sejenis golok, merusak fasilitas proyek seperti bak penampungan air dan pipa saluran air serta meminta uang dengan cara yang tidak baik, ini di luar batas kewajaran. Karena itu kita laporkan, ini bentuk tanggung jawab kasih dan sayang saya pada para pekerja,” ungkap Marta, usai melaporkan kasus ini di Polres Mesuji, Kamis (18/9/2019).

Dinilai menghambat pembangunan di Mesui, Martha, yang juga Sekretaris Perguruan Persilatan Seni Budaya Keratuan Lampung menegaskan akan melaporkan kejadian ini ke Plt Bupati Mesuji H Saply Th.

“Kita akan laporkan ke Plt. Bupati Mesuji, ada kelompok masyarakat yang seperti ini, apalagi Sintong ini masih tetangga Plt. Bupati, beliau harus tahu dan nantinya dapat diberikan nasehat bersama Polres Mesuji yang punya program Patroli 24 Jam untuk keamanan, ini untuk Mesuji kedepan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Sintong Soalogogo Situmeang bersama sejumlah rekannya mendatangi lokasi proyek di Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya, diduga mabuk mengintimidasi para pekerja dengan membawa senjata tajam dan merusak beberapa fasilitas pekerja.

(HR)