Perjuangkan 18 Pejabat Nonjob, LBH Sabu Sel Minta Plt Laksanakan Putusan KASN

RAKYATNEWS.CO.ID,KALIANDA– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan (Sabu Sel) Lampung Selatan yang dikomandoi Merik Hafid, Eko Humaidi, dan rekan tak juga mau menyerah.

Bahkan, Merik dan rekan terus memperjuangkan terkait pengaduan dari 18 pejabat Lamsel yang dinonjobkan oleh Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto. Kali ini, Merik, Eko Humaidi, dan rekan mendatangi PWI Cabang Perwakilan  Lampung Selatan dengan tujuan agar PWI ikut menyuarakan ketidakadilan yang dialami 18 pejabat, sekitar pukul 16.35 WIB, Rabu Sore (25/9). Di PWI, Merik diterima langsung Ketua PWI Lamsel Afandi dan pengurus lainnya.

Dalam pertemuan itu, Merik dan rekan mengaku LBH Sabu Sel selaku pemegang kuasa dari 18 pejabat Lamsel yang dinonjobkan telah menyurati Plt Bupati Lamsel dan Plt Kepala BKD Lamsel, terkait surat dari KASN yang mengabulkan pengaduan kami. “Dalam surat itu, sudah jelas disebutkan bahwa jabatan untuk 18 pejabat yang dinonjobkan itu harus dikembalikan kesemula. Namun, sampai saat ini surat kami, dengan dilapirkan surat putusan dari KASN tersebut, tidak juga dilaksanakan atau diindahkan.

Ini artinya Plt Bupati tidak patuh dengan putusan KASN atau memang Plt Bupati Lamsel atau Plt Kepala BKD tak paham aturan,” sebut Merik sambil membagikan foto kopi Surat KSAN bernomor B-2745/KASN/8/2019 tertanggal 21 Agustus 2019 dan surat bernomor B-3052/KASN/9/2019 tertanggal 18 Sept 2019.

Lebih lanjut Merik, Eko Humaidi, dan rekan mengaku sudah mengirimkan surat ke DPRD Lamsel, menggelar hearing terkait ‘Bandel’ nya Pemkab Lamsel dalam hal ini Plt Bupati Lamsel dan Plt Kepala BKD Lamsel, terhadap surat putusan KASN itu. “Namun, surat belum dapat dilaksanakan karena terkendala belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan,” lanjut Merik. Meski demikian, Merik mengaku akan terus berupaya dengan mengadukan persoalan ini ke Staf Khusus Bagian Hukum Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :  Plt. Bupati Lampung Selatan Pimpin Rapat Bulanan

“Semoga perjuangan kami ini dapat menjadi pelajaran berharga agar kedepan tak terulang lagi dan Pemda Lamsel tak semaua melakukan roling jabatan dengan status bupati masih Plt. “Sebab, untuk bupati yang berstatus Plt. dalam kewenangannya dibatasi. Dalam hal ini, sesuai aturan bupati yang berstatus Plt hanya boleh mengisi jabatan kosong tapi tidak diperbolehkan mengosongkan jabatan yang sudah ada,” lanjut Merik lagi.

(Mad)