RAKYATNEWS.CO.ID,BANDARLAMPUNG-Pemkot Bandarlampung menutup sementara tempat usaha Bar Mixology yang berada di Jalan Antasari, kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, dengan alasan keluhan warga yang merasa terganggu dengan musik (Disk Jockey) DJ, serta bertebarannya muntahan para pengunjung yang sembarangan.
Namun demikian, berdasarkan pantauan koran ini pada Selasa malam (29/10/2019) Bar Mixology dan musik DJ masih saja berlangsung tetap buka operasional, artinya membangkangi apa yang sudah ditetapkan pemerintah.
Di lokasi pun Satpam nya pun menawarkan pengunjung untuk menikmati musik DJ yang berlangsung. “Mau ke atas mas, buka kok, ada musik DJ nya, kalau malam ini hanya sampai jam 1, tapi kalau besok malam, malam Kamis kita DJ nya sampai jam 3 subuh,” ujar Satpam Bar Mixology.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung, Beni HN Mansyur menegaskan bahwa pihaknya meminta pemkot bersikap tegas, jangan hanya sebatas di atas kertas. “Ya Pemkot harus tegas dong, kalau tutup ada action, segel, jadi ada kepuasan dari warga dan ada efek jera bagi pengusaha yang bandel, kalau begini kan jadi preseden buruh nantinya bagi dunia usaha, pemkot tidak dihargai sama pengusaha, yang jelek namanya juga Pemkot, harus tegas lah,” ujar Beni HN Mansyur ketika di hubungi, Rabu (30/10/2019).
Politisi Golkar ini menegaskan, jika hal tersebut dibiarkan, maka semua pengusaha akan melakukan pelanggaran. “Kalau dunia usaha tidak taat aturan, mau bagaimana lagi kita ini, mau jadi apa pemerintah kita, tidak ada wibawa nantinya, pengusaha semua nya membandel, harus ada action lah,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Ito Saibatin membenarkan adanya surat dari Pemkot terkait penutupan Bar Mixology tersebut.
“Ada penutupan, karena pelanggaran yang dilakukan pihak Mixology, seperti izin hiburan, izin hiburan DJ, karena mengganggu warga sekitar, sementara yang diizinkan hanya izin restoran,” kata Ito Saibatin.
Ito menjelaska, dari adanya sejumlah pelanggaran yang tertuang dalam surat maka Pemkot meminta managemen Mixology segera menutup tempat usaha bar, musik, DJ dan minuman beralkohol dalam jangka waktu tujuh hari sejak diterimanya surat dari pemkot.
“Dalam surat itu juga meminta manajemen Mixology mentaati poin tersebut, guna menghindari penyegelan dan pembongkaran paksa oleh Pemkot. Dan dalam surat tersebut juga ada poin bahwa monitoring pengawasan dilakukan oleh lurah setempat, untuk melaporkan terhadap pelaksanaan surat tersebut,” katanya.
Dari surat tersebut, terlihat ditandatangai Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam tertanggal 14 Oktober 2019 ada tujuh poin pelanggaran dilakukan pihak Managemen Bar Mixology yang mulai beroperasi sejak Februari 2018 tersebut.
Diantaranya keberadaan Bar Mixology tidak pernah mendapat izin persetujuan dari warga sekitar, pihak Mixology melanggar Jam Operasional, keberadaan Mixology menimbulkan suara bising karena menyetel musik keras-keras dan melanggar jam operasional sehingga mengganggu ketenangan warga sekitar.
Kemudian pelanggaran di poin 6 yakni pihak Mixology dianggap tidak memperhatikan dan menjaga kebersihan lingkungan karena ada pengunjung kerap buang air kecil dan muntah sembarangan di lingkungan sekitar sehingga menimbulkan bau di sekitar dan meresahkan warga.
Selanjutnya, pelanggaran di poin 7 di lokasi sekitar sering terjadi perkelahian antar pengunjung hal itu membuat resah masyrakat sekitar.
Sementara Perwakilan managemen Mixology Geral , mengaku belum mengetahui terkait permasalahan tersebut, dan pihaknya belum menerima surat penutupannya. “Terkait permasalahan itu kita tunggu saja, karena kami belum terima surat dari dinas terkait, jadi kami masih menunggu dulu,” jelasnya.
(yen)