Delapan Bulan Jadi Buronan Polisi, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Akhirnya Di Bekuk

Delapan Bulan Jadi Buronan Polisi, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Akhirnya Di Bekuk. Foto Rachmad

RAKYATNEWS.CO.ID, Tulang Bawang – Setelah 8 bulan menjadi buronan kasus penipuan atau penggelapan, pemuda berinisial IA (24), warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil ditangkap tim gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi karyawan swasta ini, ditangkap pada hari Jum’at kemarin, pukul 17.00 wib, saat sedang di jalan yang berada tidak jauh dari rumahnya, di Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri. Hal itu disampaikan langsung Kapolsek Menggala Iptu Holili yang mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, SIK. Senin (18-1-2021)

“Jum’at sore petugas dari kami bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan atau penggelapan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di jalan yang tidak jauh dari rumahnya, di Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri,” jelas Kapolsek Menggala Iptu Holili

Ia juga menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan oleh IA ini terjadi hari Selasa (19/05/2020), pukul 11.00 WIB, di rumah korban Reni Emelda (45), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Saat itu pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam, datang sendirian ke rumah korban untuk menagih angsuran bulanan koperasi kepada korban dengan mengendarai sepeda motor inventaris merk Honda Verza warna merah.

“Korban berkata bahwa dia belum bisa membayar karena sepeda motor Yamaha NMAX warna putih, BE 4447 TJ, miliknya belum laku terjual. Pelaku menjanjikan kepada korban bahwa dirinya dapat menjual sepeda motor milik korban ini karena ada pembeli yang mau, korban lalu memberikan kunci kontak dan STNK kepada pelaku untuk ditunjukkan kepada pembeli, sedangkan sepeda motor inventaris kantor milik pelaku ditinggalkan di rumah korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Tak Kunjung Keluar Rumah, Darsih ditemukan Sudah Meregang Nyawa di Rumah

Selang satu jam sejak sepeda motor Yamaha NMAX milik korban dibawa oleh pelaku, korban mencoba menelpon nomor handphone pelaku ternyata nomor handphone milik pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi, korban merasa tertipu dan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 19 Juta serta hari itu juga langsung melapor ke Mapolsek Menggala.

“Saat ditangkap oleh petugas gabungan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban sudah dijual oleh pelaku kepada seseorang dengan sistem cash on delivery (COD) melalui akun facebook (FB) seharga Rp. 6 Juta”ungkapnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

(mad/son)