Sengketa 133 Ribu Hektar di Tulang Bawang Kian Panas, KNARA Turun Tangan

TULANG BAWANG — Konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, kembali memanas setelah muncul klaim lahan oleh TNI Angkatan Udara (AU) di wilayah Kampung Bakung Udik dan Kampung Bakung Ilir.

Pemasangan plang penguasaan lahan oleh pihak yang mengatasnamakan Kementerian Pertahanan dan TNI AU memicu reaksi masyarakat adat setempat. Warga meminta kepastian hukum terkait status tanah ulayat yang selama ini mereka tempati dan kelola.

Situasi tersebut membuat tim atau KNARA pusat turun langsung ke lokasi sengketa pada Selasa (12/5/2026) untuk bertemu masyarakat adat dan pemerintah daerah.

Pertemuan itu digelar dalam rapat besar di aula Balai Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng. Kegiatan tersebut turut dihadiri tokoh adat Megow Pak Tulang Bawang, empat ketua marga, unsur kecamatan hingga Kesbangpol.

Rapat mengusung tema dukungan terhadap swasembada pangan dan energi serta percepatan penyelesaian konflik agraria masyarakat adat dengan (SGC).

Namun di tengah belum selesainya persoalan sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan tebu tersebut, masyarakat kini kembali dihadapkan pada klaim baru dari TNI AU.

Ketua Umum KNAPA Waheda  Bahruddin mengatakan pihaknya mendukung penuh perjuangan masyarakat Kampung Bakung Udik dan Bakung Ilir dalam memperjuangkan hak atas tanah adat mereka.

Menurut dia, masyarakat telah menunggu penyelesaian konflik tersebut selama puluhan tahun, namun kini justru muncul pemasangan plang penguasaan lahan di wilayah yang masih disengketakan.

“Kami hadir membantu pemerintah dan masyarakat menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat dengan SGC yang kini bertambah lagi dengan TNI AU. Yang kami minta hanya kejelasan status hak dan batas wilayah sengketa,” ujar Waheda.

Ia menegaskan KNARA siap mendampingi masyarakat hingga persoalan tersebut mendapatkan kepastian hukum, termasuk bila diperlukan menggelar aksi di Jakarta.

Baca Juga :  Berhadiah Rp50 Juta, 32 Tim Ramaikan Ade Black Cup 2

Sementara itu, Ketua Marga Suway Umpu Robama, menjelaskan lahan yang selama ini digunakan untuk latihan tempur oleh TNI AU pada dasarnya hanya bersifat pinjam pakai, bukan hak milik.

Ia menyebut, berdasarkan penjelasan pada masa Kabupaten Lampung Utara dahulu, area latihan tempur yang digunakan hanya sekitar 4.000 hektar.

Sedangkan sisanya merupakan tanah ulayat milik empat marga adat, yakni Tegamoan, Buay Bulan, Suway Umpu, dan Marga Aji.

“Kalau memang itu hak kami, maka plang itu akan kami cabut. Kami minta pemerintah pusat segera menyelesaikan konflik agraria ini demi keberlangsungan hidup anak cucu kami,” kata Robama.

Menurut masyarakat adat, saat ini hampir seluruh wilayah perkebunan dan permukiman telah dipasangi plang hak milik TNI AU.

Padahal wilayah tersebut telah berkembang menjadi kawasan permukiman definitif yang kini mencakup 24 desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Gedung Meneng dan Kecamatan Dente Teladas.

Warga khawatir konflik yang terus berlarut tanpa kepastian hukum dapat memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.(red)