METRO – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Metro melontarkan 13 rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Metro sebagai bahan evaluasi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kota Metro, Selasa (28/7/2026).

Juru Bicara Banggar DPRD Kota Metro, Ansori menegaskan, rekomendasi tersebut bukan sekadar catatan administratif. DPRD meminta Pemkot Metro menjadikannya sebagai pijakan untuk membenahi tata kelola keuangan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memastikan pembangunan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
“Untuk meningkatkan kualitas dalam proses pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan Kota Metro ke depannya, Badan Anggaran memberikan sejumlah saran kepada Pemerintah Daerah Kota Metro,” kata Ansori saat membacakan laporan Banggar dalam rapat paripurna.
Tunda Bayar Jadi Sorotan
Salah satu perhatian utama Banggar adalah, potensi terjadinya tunda bayar yang sebelumnya menjadi perhatian publik. DPRD meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun perencanaan belanja secara lebih realistis dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) juga diminta memperketat pengendalian arus kas, agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Banggar juga menilai ketergantungan Kota Metro terhadap dana transfer pemerintah pusat masih perlu ditekan. Pemerintah daerah didorong melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk memperkuat pengawasan pajak dan retribusi.
DPRD bahkan membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melibatkan pihak ketiga atau konsultan dalam penyusunan target penerimaan apabila diperlukan, sehingga target PAD dapat disusun secara lebih terukur dan realistis.
Persoalan pengelolaan keuangan juga menjadi perhatian Banggar. Pemkot Metro diminta memperkuat sistem pengendalian agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dapat diminimalkan.
Seluruh rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diminta segera ditindaklanjuti secara tuntas. DPRD juga meminta perkembangan penyelesaiannya dilaporkan secara berkala untuk mencegah potensi kerugian negara.
Di sektor kesehatan, Banggar menyoroti perlunya pembaruan data kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang belum masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Perhatian juga diarahkan kepada PPPK paruh waktu yang belum memperoleh jaminan kesehatan. DPRD meminta rekonsiliasi data antara Pemkot dan BPJS Kesehatan dilakukan secara berkala agar tidak ada warga yang kehilangan hak atas pelayanan kesehatan akibat persoalan administra diawasi,” tegasnya.
Proyek Infrastruktur Diminta Lebih Ketat Diawasi
Pada sektor infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) diminta memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek belanja modal.
Banggar menekankan pembayaran pekerjaan harus benar-benar didasarkan pada progres fisik yang telah diterima pemerintah. Hal itu dinilai penting, untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun potensi kerugian keuangan daerah.
Persoalan pengelolaan sampah di TPA Karangrejo juga mendapat sorotan serius. DPRD meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki pengelolaan sampah, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menjaga kesehatan masyarakat, serta memperhatikan warga yang terdampak.
Banggar mengingatkan persoalan tersebut perlu segera diselesaikan sesuai ketentuan agar tidak berkembang menjadi persoalan yang berujung pada sanksi dan berpotensi membebani keuangan daerah.
Banjir Harus Masuk Prioritas
Banggar turut meminta Pemkot Metro mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan banjir yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Menurut DPRD, mitigasi dan penanggulangan banjir harus ditempatkan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah, bukan sekadar ditangani setelah bencana terjadi.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan program, monitoring, serta pengawasan. Setiap kegiatan yang dibiayai APBD harus dapat diselesaikan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD juga meminta Pemkot tetap fokus merealisasikan target pembangunan dalam RPJMD Kota Metro 2025–2029, terutama pada sektor infrastruktur, penerangan jalan, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
RDTR-RTRW dan Aset 12 Hektare Yosomulyo
Dalam aspek tata ruang, Banggar meminta pemerintah mengkaji kembali kesesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Langkah tersebut dinilai penting, agar persoalan tata ruang tidak menjadi hambatan bagi masuknya investasi ke Kota Metro. DPRD juga menekankan pentingnya menjaga sinergi dan komunikasi antara eksekutif dan legislatif agar proses pembangunan daerah berjalan lebih efektif.
Sementara dalam pengelolaan aset, Banggar meminta struktur APBD tetap mengakomodasi aset tanah seluas 12 hektare di Yosomulyo yang direncanakan untuk pembangunan perumahan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di sisi lain, pemerintah diminta mengevaluasi kembali target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar lebih realistis sekaligus tetap mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Wali Kota: Kritik DPRD Jadi Bahan Perbaikan
Menanggapi 13 rekomendasi tersebut, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas masukan, kritik, dan saran yang diberikan selama proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Bambang menyebut berbagai masukan DPRD menjadi referensi penting bagi Pemkot Metro untuk melakukan pembenahan, baik dalam pengelolaan keuangan daerah maupun pelaksanaan program pembangunan.
“Berbagai masukan, saran, dan kritik terhadap substansi laporan keuangan maupun pelaksanaan program pembangunan menjadi pembelajaran bagi kami untuk terus melakukan perbaikan sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel, tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bambang.
Menurutnya, dinamika serta perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi sekaligus bentuk kepedulian bersama terhadap pembangunan Kota Metro.
Bambang juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Metro atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akhirnya disepakati bersama untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung guna menjalani proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan Gubernur Lampung.
Setelah proses tersebut, dokumen akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dengan demikian, 13 rekomendasi Banggar tidak berhenti sebagai catatan dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD. DPRD menempatkannya sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, dengan penekanan bahwa setiap rupiah APBD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ADV)








