Polda Lampung Bongkar Penyalahgunaan Gas LPG 3Kg

Polda Lampung Bongkar Penyalahgunaan Gas LPG 3Kg. (Foto Adi)

Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung berhasil ungkap kasus penyalahgunaan gas Lpg 3 kg subsidi pemerintah yang seharusnya dipergunakan oleh masyarakat namun digunakan untuk kepentingan pelaku usaha peternakan Ayam Ras CV. Swadaya Agri Jaya (SAJ).

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Aswin Siapa Yung, didampingi Kasubdit I Ditreskrimum AKBP Budiman dan Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Dra. Sulistyaningsih mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterbitkan oleh media yang memberitakan adanya kelangkaan gas LPG 3 kg disalahkan satu kabupaten.

“Dari informasi tersebut dasarnya kami melakukan penyelidikan di seluruh wilayah Lampung, dan kami menemukan adanya kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan peternakan Ayam Ras yang berada di Lampung Timur,” ujarnya, Kamis (20/9).

Modus operandi dari CV. SAJ ini, lanjut Aswin, dalam pembelian bahan bakar gas (BBG) LPG non Subsidi, selalu dicampur dengan BBG bersubsidi, dalam penggunaannya, as LPG non subsidi diprasangkan di oven bagian depan seolah-olah mereka menggunakan BBG no subsidi.

“Sementara, BBG LPG 3kg digunakan di kandang ayam yang di bagian belang yang disembunyikan,”paparnya.

Dari hasil yang dilakukan, peternakan CV. SAJ selama tahun 2017 telah menggunakannya gas LPG 3kg selama 10 bulan sebanyak 1.444 buah tabung, sementara untuk tahun 2018 selama 6 bulan telah menggunakan 552 buah tabung gas LPG 3kg.

“Perusahaan ini tidak boleh menggunakan LPG 3kg, Karena usahanya menengah sudah beromset 500 juta, bertentangan dengan Undang-Undang esdm, dengan omset tersebut perusahaan tersebut harus menggunakan LPG 12kg, perusahaan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang esdm,” tambahnya.

LPG 3kg ini, lanjut Aswin, diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang om senyap 50 juta.”Sementara CV SAJ ini sudah diatas 50 juta,” terangnya.

Baca Juga :  Belasan Jurnalis Mendadak di Test Urine oleh Kapolres, Hasilnya Mencengangkan!

Dalam kasus ini pihak kepolisian telah memeriksa 7 orang saksi yang berkaitan dengan kasus ini diantaranya V,S,I,Y,W,Y dan S.

“Untuk tersangka belum ada, karena masih dalam penyelidikan, untuk wilayah Bandarlampung dan sekitarnya untuk sementara masih sedang kami selidiki, kalau sudah terungkap pasti kami rilis kok,” pungkasnya. (Ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *