Kapolres: Kebutuhan Narkoba Tinggi, Hukuman Kurang Berat

Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi melakukan ekspose kasus di Mapolres Pesawaran, Selasa (9/10). (Foto Ery)

RAKYATNEWS.CO.ID, PESAWARAN – Banyaknya permintaan masyarakat terhadap narkoba memang menjadi salah satu hal utama tingginya peredaran narkoba di Kabupaten Pesawaran. Hal ini diungkap Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi melakukan ekspose kasus di Mapolres Pesawaran, Selasa (9/10).

“Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pesawaran, mulai dari kebutuhan masyarakat yang tinggi hingga kurang beratnya hukuman terhadap pengguna dan pengedar narkoba,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tinjau Bendungan Way Sekampung, Ini Progresnya?

“Kalau kebutuhan pasar masih tinggi, tentunya ini menjadi hal yang ingin dimanfaatkan oleh sejumlah bandar narkoba, makanya kita minta masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba dengan alasan apapun,” ucapnya.

“Resiko yang diterima jika mengedarkan narkoba belum maksimal, jika punishment yang diberikan kepada bandar narkoba sangat berat, tentunya mereka akan menghitung antara keuntungan dan resiko yang harus diterima jika sampai tertangkap,” tambahnya.

Baca Juga :  Pilkati Serentak, Polres Tuba Libatkan 135 Personil Amankan TPS

Selain faktor ekonomi juga menjadi alasan para pengedar narkoba untuk tetap menjalankan aksinya. “Lapangan pekerjaan memang bisa menjadi solusi untuk upaya pemberantasan terhadap narkoba, sebab tak jarang para bandar mengaku menjual narkoba dengan alasan dorongan faktor ekonomi,” ujarnya.

Polisi juga telah memetakan sejumlah jaringan narkoba yang menjalankan aksinya di Kabupaten Pesawaran. “Kita sudah mapping terhadap jaringan narkoba ini, tapi mereka juga selalu melakukan update terhadap jaringannya, diantaranya menggunakan orang-orang baru untuk melakukan aktifitasnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati : ASN Harus Siap Dikritik, Jangan Mengadu Ke Preman

“Makanya kita juga secara komprehensif, terutama dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak penyalahgunaan narkoba, untuk mengurai jaringan yang ada,” tambahnya.

Diketahui pada ekspose kasus penangkapan tindak penyalahgunaan narkoba selama bulan September 2018 di Polres Pesawaran, ada 14 tersangka yang diamankan dengan total jumlah barang bukti narkoba sebanyak 37 gram. Para pelaku dikenakan pasal 114 juncto 112, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ERY).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *