RAKYATNEWS.CO.ID, KALIANDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar sidang paripurna digedung utama setempat, Senin (15/10/2018).
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi, SH., MH, dan dihadiri oleh 36 orang anggota DPRD yang hadir sebanyak 36 orang, 13 tugas luar dan 1 izin sakit.
Sedangkan unsur eksekutif dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ir. Fredy Sukirman beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tamu undangan lainnya.
Sidang paripurna DPRD Lamsel membahas pengambilan keputusan terhadap 3 (tiga) buah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Tata tertib DPRD Lamsel.
Dalam kesimpulan akhir, Hendry Rosyadi menyebut 8 Fraksi menyetujui dan menerima Ranperda tersebut, Semua fraksi DPRD menyetujui ranperda tersebut yakni Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN,Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem,Fraksi Hanura dan Fraksi PKB.
Tiga Ranperda yang disetujui diantaranya ranperda tentang kawasan tanpa rokok, pengelolaan air limbah domestik dan penggunaan tenaga kerja asing.
Salah satu catatan yang disampaikan oleh fraksi terkait kawasan tanpa rokok dijelaskan, agar kawasan tersebut disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada dan tidak merugikan pengusaha yang ada.
Khususnya untuk ranperda kawasan tanpa rokok, Ketua Fraksi Demokrat meminta kepada Ketua DPRD Hendry Rosyadi untuk mengalokasikan kawasan merokok dan kawasan tanpa asap rokok. (mad)