RAKYATNEWS.CO.ID, KOTA METRO – Ratusan masa mengatasnamakan Paguyuban Pedagang dan Usaha Permainan (P2UP) Taman Merdeka melakukan Unjuk Rasa (Unras).
Para unras ini sekitar pukul 09.15 Wib menggelar aksi di depan Kantor Walikota Metro lalu dilanjutkan melakukan unras di Gedung DPRD setempat, Rabu (17/10/2018).
Kordinator lapangan Yudha Saputra mengatakan aksi unjuk rasa ini dilakukan merupakan bentuk kekecewaan para pedagang atas kebijakan Walikota yang ditengarai tidak sesuai dengan amanat undang undang.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut ada lima tuntutan yang di sampaikan yaitu :
1.Melakukan Executive Review terkait hak amandemen DPRD tentang perda 09 No. Tahun 2017 ( ketertiban umum, kebersihan dan keindahan).
2.Buatkan Rekomendasi izin sementara pedagang di Taman M erdeka ( P2UP) sambil menunggu putusan permohonan hak uji materil dengan juducial review mahkamah agung!.
3.Buatkan Rekomendasi ke walikota agar menunda pelaksanaan Perda No. 09 tahun 2017, karena mengalami masalah yuridis atau bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi!!.
4.Pemerintah (walikota/DPRD beserta stakeholder) taat dan tunduk pada undang-undang no. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan undang-undang!!.
5.Pengamanan oleh polisi pamong praja kepada pedagang( pasal 43 ) yang seharusnya hanya pendataan ( PP No. 16 tahun 2018 ). Tindakan pol PP adalah ilegal, tanpa izin ketua pengadilan Negeri metro, tanpa peraturan pelaksanaan perwakilan.
Usai orasi di depan Kantor Walikota Metro, para unjuk rasa ini melanjutkan orasinya ke DPRD Kota Metro.
Setibanya di gedung DPRD Kota Metro, Ketua kordinator lapangan Yudha Saputra dan Ketua P2UP Budi di terima oleh Sekwan, Budiono SH di ruang Aula DPRD Kota Metro menyampaikan pernyataan sikap dan meminta kepada perwakilan DPRD agar dapat mengatur pertemuan khusus dengan P2UP terkait perda No.09, tahun 2017. (hol)