RAKYATNEWS.CO.ID, KALIANDA- Meski dikait-kaitkan dengan kasus fee proyek, Ketua DPRD lampung Selatan tetap bijak menanggapi tudingan yang diungkapkan Agus Bhakti Nugroho (ABN) dalam persidangan.
Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosadi, SH, MH malah mengajak semua pihak untuk menghormati kasus yang sedang di bedah KPK tersebut.
“Kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang menjalani proses hukum yang terjadi pada bupati Lampung Selatan (non aktif) Zainudin Hasan,” jelas Hendry, di Rumah Dinas.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat melakukan ramah tamah bersama para awak media di Rumah Dinas DPRD Lampung Selatan.
Menurutnya, banyaknya statement atau pernyataan dari berbagai pihak tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh bupati Lamsel non aktif Zainudinn Hasan, sehingga terjadi blunder dimasyarakat .
Oleh karena itu, lanjutnya, saya berharap kepada seluruh elemen masyarakat hendaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan sedang dilaksanakan oleh KPK.
“Saya yakin pihak penegak hukum akan melaksanakan tugasnya secara profesional,”kata Hendry lagi.
Jelasnya, KPK akan bekerja sesuai dengan profesional sesuai dengan tupoksinya, data, bukti dan saya yakin tidak akan bekerja bukan berdasarkan statement atau pernyataan yang terjadi saat ini dan saya yakin bahwa semua itu akan ada akhirnya.(mad)