RAKYATNEWS.CO.ID, PRINGSEWU – Kepala Pekon (Kakon) Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu diduga tidak transparan dalam merealisasikan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 dan terbukti dari adanya Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2015 tanda tangan Sekretaris Pekon (sekon) AN dan ketua Badan Hippun Pemekonan(BHP) HMS di duga dipalsukan.
Dengan terkuaknya LPJ DD 2015 kata sumber yang merupakan warga setempat berinisial KD mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi dan merupakan hal yang wajar jika mayarakat Pekon Sinar Baru Timur mencurigai adanya dugaan korupsi.

“Jika ada masyarakat yang tanda tanya terkait DD 2015,2016 dan 2017 di Pekon Sinar Baru Timur ini merupakan hal yang wajar dan kalau memang benar benar direalisasikan kenapa mesti harus dipalsukan oleh Totong,” kata KD kepada wartawan di Pekon Sinar Baru Timur Sabtu, (27/10).
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dilakukan Totong terhadap AN dan Ketua HMS pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo,Kabupaten Pringsewu, pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015 setiap hari terus bergulir dan kali ini ada pihak tertentu yang akan melaporkan ke pihak kejaksaan terkait hal tersebut.
“Kami akan laporkan ke pihak kejaksaan apa yang dilakukan Totong atas dugaan pemalsuan tanda tangan AN dan HMS pada LPJ DD 2015. Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres yakni ada dugaan korupsi pada DD Tahun Anggaran 2015,” tegas AHN saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Pringsewu, Sabtu(27/10).
Bukan hanya LPJ DD 2015 yang dicurigai adanya unsur korupsi AHN juga telah mencium aroma busuk pada DD 2017 dan 2018 yang juga diduga dilakukan Totong. Untuk itu AHN meminta aparat hukum segera memeriksa yang bersangkutan.
“Ini bukan DD 2015 saja yang kami curigai, adanya kerugian negara tetapi DD Tahun Anggaran 2016 dan 2017 juga patut dipertanyakan sehingga aparat terkait agar segera memeriksa yang bersangkutan,”harapnya.
Sementara Kepala Pekon (Kakon) Totong yang juga sebagai Kakon terpilih pada Pilkakon Rabu (10/10) lalu membantah bahwa dirinya sudah memalsukan tanda tangan pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) 2015. Namun demikian menurut Suyudi Gondrong itu hak dia namun faktanya sudah jelas jelas ada dan bisa dipertanggung jawabkan.
Tindakan yang melanggar Hukum dan tidak terpuji diduga pernah dilakukan Totong Kepala Pekon (kakon) Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu dalam membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015 yang lalu yang diterima Pekon tersebut sebesar Rp 268,862,149,- tanda tangan BHP di scan dan sekretaris Pekon dipalsukan.(Fal/Tim)