Diduga Ada Manipulasi, Buruh TKBM Laporkan Pengurus Koperasi ke Polisi

RAKYATNEWS.CO.ID,BANDARLAMPUNG-Anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, melalui perwakilannya Amry Yadi, melaporkan pengurus koperasi ke Polresta Bandarlampung, atas dugaan pemalsuan dan keterangan data palsu.

Laporan anggota Koperasi TKBM itu tertuang dalam Nomor: TBL/B-1/4378/XI/2019/LPG/Resta Balam/tanggal 6 November 2019. Laporan memberikan keterangan palsu dalam data otentik dengan terlapor Indra Akhyadi Dkk yang mengakibatkan kerugian korban mengalami kerugian hak-haknya sebagai anggota di dalam koperasi TKBM pelabuhan Panjang, sebagaimana diatur dalam UU Koperasi No.17 TH 2012 pengganti UU No 25 TH 1992 dan di dalam AD/Art Koperasi TKBM Panjang.

Menurut pelaporan Amry Yadi, pihaknya melaporkan Indra Akhyadi dkk terkait dugaan pemalsuan data koperasi TKBM yang diajukan ke notaris. “Ya, perubahan struktur organisasi yang dilakukan di notaris itu tanpa adanya rapat anggota koperasi, hal ini jelas melanggar undang-undang koperasi. Kami duga ada upaya pemalsuan data yang tidak sesuai dengan hasil rapat di KSOP Panjang, karena hasip rapat tidak ada perubahan Adrt dan pembentukan ketua, agenda saat itu adakah membahas dugaan penyelewengan dana oleh Ketua Sainin Nurjaya, sehingga Ketua Sainin dinonaktifkan, lalu sebagai Wakil Ketua Samin jadi ganti posisi ketua koperasi,
Jadi tidak ada namanya rapat anggota luar biasa apalagi perubahan Adrt,” kata Amriadi, kemarin Sabtu (9/11/2019) di kantor DPD konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Laporan itu, terus buruh Pelabuhan Panjang ini, ada dugaan manipulasi data, sehingga pihak buruh dirugikan, karena buruh tidak memberikan amanah bahwa kepengurusan saat ini sah, pengurus saat ini belum berdasarkan aturan dan Ad/Art koperasi TKBM, sehingga muncul desakan ada Rapat Anggota Luar biasa di Koperasi TKBM, untuk melahirkan pengurus yang baru, yang sesuai dan sejalan dengan apa yang diinginkan para buruh TKBM.

Baca Juga :  Karangan Bunga Banjiri Pemkot Metro Akhir Masa Jabatan Pairin - Djohan

Dan juga, terus dia, rapat yang dilakukan di Kesahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, pada 13 Juli 2019 lalu, bukan lah rapat anggota luar biasa yang melahirkan pengurus baru, karena masalah bahwa mantan Ketua Koperasi TKBM Sainin Nurjaya cs, di non aktipkan atas dugaan penyelewengan dana koperasi.

“Pertemuan itu tidak ada pendefenitip-an struktur koperasi. Tapi belakangan ada struktur baru, para buruh jelas kecewa dan mereka tidak ada keterwakilan saat rapat d KSOP. Juga dalam rapat menghasilkan bahwa
Kerua Koperasi Sainin wakil sekretaris Edwar Suhanda, bendahara Yuhana di berhentikan, dan harus menyelesaikan apa yang sudah diperbuat, itu saja, tidak ada pembetukan pengurus koperasi baru,” jelasnya.

Sementara, Hasan Nur EM Rasyid, Wakil Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Lampung menjelaskan, untuk langkah SPSI pada prinsipnya pihaknya punya tangungjawab moral terhadap ketentraman dan kenyamanan anggota atau buruh koperasi TKBM. “Maka kami minta secepatnya dilakuka rapat anggota luar biasa (RALB), pegawas segera membentuk tim dan pembina koperasi KSOP dan pihak dinas koperasi juga ambil alih kepanitiaan sampau selesai RALB, jangan biarkan masalah ini berlarut-larut nanti timbul gejolak,” jelasnya.

Kepada pihak pengurus koperasi TKBM saat ini, terus dia, jika ada niatan memperbaiki pengurus yang lama, catatanya jangan sampai niat baik tapi melanggar aturan, mellanggar Adrt, etika dan kepatutan. Etikanya Adrt jelas ada pada pasal 34, ayat 9 Adrt pasal 39 tentang agenda rapat luar biasa.

Dan untuk langkah DPD SPSI, menyurati KSOP, Dinas Koperasi dan Dinas Tenaga Kerja dan Notaris kenapa mereka mau bisa dan menguatkan serta memgakui kebijakan pengurus koperasi TKBM yang dinilai tidak sesuai peraturan UU dan hasil rapat pada 13 Juni, yang jelas produknya diketahui oleh mereka semua

Baca Juga :  RSIA AMC Tanggapi Keluhan Warga

“Kaki berikan surat teguran tiga lembaga ini, kalau tidak dijawab dalam 7 hari kerja, maka KSOP akan dilaporkan ke Dirjen Perhubungan Laut. Karena mendukung pengurus koperasi yang melanggar aturan. Kenapa? Kebijakan 3 lembaga ini harusnya bisa membuat tenang, bukan membuat keresahan anggota buruh, malah ini maubke arah konflik, niat baik gak selamanya hasilnya baik,” bebernya.

Di lain sisi, Sekretaris Koperasi TKBM Panjang, Indra Akhyadi enggan mengangkat telepon genggamnya, untuk mengkonfirmasi soal laporan buruh Koperasi TKBM di Polresta Bandarlampung.

(ron)