KALIANDA- Dikomandoi Dr. Jainuri SH, MH dan tiga penasehat hukum lainnya yakni Adi Yana, SH
Dedi Rahmawan, SH, CM
Eko Umadi, S.Kom.,SH, kami dari LBH Al-Bantani menyatakan apresiasi yang setinggi tingginya kepada APH, khususnya Kejaksaan Negeri Kalianda dan Kejaksaan Tinggi Lampung yang telah menjalankan undangnya undang dengan melakukan eksekusi terhadap terdakwa kasus ijazah palsu Suprihati, anggota dewan DPRD Lampung Selatan (Lamsel), pada Kamis tanggal 5 Februari 2026, kemarin.
Menurut Jainuri bahwa sesuai vonis yang telah diputus oleh PN Tinggi Lampung bahwa Suprihati telah diputus selama 1 tahun, subsider 4 bulan/100 juta. “Jika tidak bayar oleh Suprihati 100 juta maka penahanannya di tambah hukumannya selama 4 bulan,” jelas Jainuri, Jumat (6/2/2026).
Ditempat sama, Eko Umaidi SH S.Kom menuturkan dalam kasus ijazah palsu ini, antara Pak Syahrudin dan Suprihati tidak saling mengenal. “Awalnya, Suprihati dan Pak Syahrudin tidak saling kenal. Keduanya, saling kenal setalah dikenalkan oleh MH. Dan berdasarkan prinsipal kami bahwa MH lah yang datang ke rumah Syahrudin dan meminta untuk dibuatkan ijazah palsu itu atas nama Suprihati. Bahkan MH sendiri lah yang menyerahkan berkas berkasnya dan uang sebesar sebesar 1,5 juta untuk proses pembuatan ijazah palsu tersebut,” tambah Dr.Jainuri dan rekan seraya menyebutkan APH tetap harus dapat memproses dalangnya dibalik kasus ijazah palsu ini. (*)
