Terungkap, Pelelangan Proyek PUPR Lamsel Hanya Setingan Belaka

Pengadilan Tipikor Tanjung Karang kembali menggelar persidangan terkait kasus fee proyek di Lampung Selatan. (Foto Adi)

RAKYATNEWS.CO.ID, BALAM – Pengadilan Tipikor Tanjung Karang kembali menggelar persidangan terkait kasus fee proyek di Lampung Selatan yang juga melibatkan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) non aktif Zainudin Hasan, dengan terdakwa Gilang Ramadhan Direktur Utama PT. Prabu Sungai Andalas yang terjaring OTT KPK beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi, Rabu (17/10/2018).

Jaksa sidang  Penuntut Umum KPK menghadirkan 9 saksi dipersidangan, kesembilan saksi adalah; Yudi Siswanto PNS Dinas PUPR Lamsel yang pada saat itu bertugas sebagai Kabid Binamarga. Taufik Hidayat ASN dinas PUPR Lamsel, Rudi Rozali ASN di Dinas PUPR Lamsel, Agung Hanantyo di Dinas Perumahan, Hanang Danantuyo PNS PUPR Lamsel, Rusli Honorer PUPR Lamsel, Basuki Purnomo ASN, Wayan Susana ASN PUPR Lamsel dan Destrina AZ ASN Dinas PUPR Lamsel.

Baca Juga :  Sidang Perdana Gilang Ramadhan, Nama Nanang Ermanto disebut Dalam Dakwaan

Dalam persidangan itu terungkap jika setiap lelang proyek yang dilakukan oleh Zainudin CS sudah dilakukan pengondisian sebelum lelang proyek dimulai. Hakim Anggota Ahmad Bahruddin Naim dalam dipersidangan menyebutkan jika lelang proyek yang terjadi di Lampung Selatan merupakan lelang “Abal-abal”, Proyek yang sudah dikocok bekam.

“Kalau saudara saksi tidak mengerti apa-apa dalam proyek itu apa fungsi anda, berarti pelelangan abal-abal dong, hanya pura-pura aja,” ujar Hakim Bahruddin Naim.

Majelis hakim menyatakan hal tersebut karena keterangan saksi yang menyatakan dari 31 paket proyek Dinas PUPR Lamsel telah ditentukan siapa pemenang proyek sebelum terjadinya pelelangan. Hal itu berdasarkan keterangan saksi Taufik Hidayat yang menyatakan menerima informasi tersebut dari Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara.

Baca Juga :  Hitungan Politik, Aribun Targetkan 10 Kursi DPRD Lamsel

Hakim Bahruddin kembali melayangkan pertanyaan kepada Saksi, kali ini Yudi Siswanto yang di tanya oleh Baharudin, apakah dia mengetahui adanya pengondisian proyek di Lampung Selatan?,  Saksi menjawab ‘Tau pak, dari Anjar Asmara (Kadis) sebelum lelang dia ngomong, tolong dibantu untuk pelaksanaan lelang, supaya dipercepat. Lalu saya kordinasi dengan Rudi dan Syahroni untuk langsung ditetapkan pemenangnya,”ujar Yudi.

Hakim Bahrudin juga menyatakan jika dalam lelang tersebut diikuti oleh perusahan fiktif apa lagi abal-abal sudah dipastikan menang karena sebelum terjadi lelang dilakukan sudah diketahui pemenangnya.

“Pelelangan hanya Abal-abal hanya bohong-bohongan, pelaksananya, pekerjaannya pasti Abal Abal juga. Sekali pun perusahan fiktif apalagi Abal Abal pasti Menang kalau sudah begitu,” pungkas Bahrudin. (Ard)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *