Toko Respi diduga Jual Produk Mengandung Formalin

Hasil uji LAB yang dikeluarkan Dinkes setempat, pada Rabu 17 Oktober 2018.

RAKYATNEWS.CO.ID, KALIANDA -Toko Respi yang membuka usahanya di Dermaga Bom Kalianda,  akhirnya ditetapkan Dinas Kesehatan Pemkab Lampung Selatan menjual produk berformalin.  Hal ini sesuai dengan hasil uji LAB yang dikeluarkan Dinkes setempat,  pada Rabu 17 Oktober 2018.

Kepala LAB Dinkes Lamsel,  Edi Purwanto mendampingi Kadinkes Lamsel. menyebutkan sesuai surat agenda bernomor 445/1067/IV/03/X/2018 tentang Pemeriksaan bahan tambahan makanan telah melakukan uji LAB terhadap salah satu Produk yang dijual di toko itu.

Baca Juga :  Nah..Lho, Ombudsman Ingatkan Lamsel

“Kita telah lakukan uji LAB dari sampel yang kita ambil yakni anggur ungu. Hasil pemeriksaan anggur ungu positif mengandung formalin,”terang Edi sambil menunjukkan surat penetapan hasil LAB.

Terkait hal itu,  Edi menyarankan toko Respi untuk tidak lagi menjual produk mengandung formalin agar tak membahayakan masyarakat.  “Kami mengingatkan produk anggur ungu mengandung formalin untuk tak dijual lagi agar tak membahayakan masyatakat, ” harap Edi ke media ini.

Sementara, Ketua Komisi D DPRD Lampung Selatan,  Yuli Gunawan yang dihubungi via telpon meminta sesegera mungkin Dinkes untuk bertindak cepat menarik produk yang berbahaya itu. “Apalagi sudah jelas mengandung formalin, ini harus secepatnya ditarik dari peredaran, “pinta Yuli.  (mad/ang)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *