Dinilai Cacat Hukum// Anggota Koperasi TKBM Panjang Desak RA Luar Biasa

RAKYATNEWS.CO.ID,BANDARLAMPUNG-Adanya dugaan telah didefenitipkan pengurus koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, membuat geram buruh setempat. Sehingga mereka melayangkan surat ke Dinas Koperasi dan Kesahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, untuk menggelar rapat anggota (RA) Luar Biasa.

Pasalnya, sekitar 370 anggota koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, mencium adanya dugaan manipulasi data kepengurusan koperasi, sehingga merugikan pihak buruh. Pasalnya, defenitipnya kepengurusan koperasi tidak berdasarkan aturan yang berlaku, tidak berdasar hukum alias cacat hukum dan kepengurusan koperasi saat ini tidak sah.

“Ini ada dugaan manipulasi data, pihak buruh dirugikan, karena buruh tidak memberikan amanah bahwa kepengurusan saat ini sah, pengurus saat ini belum berdasarkan aturan dan Ad/Art koperasi TKBM, sehingga muncul desakan ada Rapat Anggota Luar biasa di Koperasi TKBM, untuk melahirkan pengurus yang baru, yang sesuai dan sejalan dengan apa yang diinginkan para buruh TKBM,” ujar kuasa hukum Buruh Pelabuhan Panjang, Arif Hidayatullah, Rabu (30/10/2019).

Dan juga, terus dia, rapat yang dilakukan di Kesahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, pada 13 Juli 2019 lalu, bukan lah rapat anggota luar biasa yang melahirkan pengurus baru, karena masalah bahwa mantan Ketua Koperasi TKBM Sainin Nurjaya cs, di non aktipkan atas dugaan penyelewengan dana koperasi.

“Pertemuan itu tidak ada pendefenitip-an struktur koperasi. Tapi belakangan ada struktur baru, para buruh jelas kecewa dan mereka tidak ada keterwakilan saat rapat d KSOP. Juga dalam rapat menghasilkan bahwa
Kerua Koperasi Sainin wakil sekretaris Edwar Suhanda, bendahara Yuhana di berhentikan, dan harus menyelesaikan apa yang sudah diperbuat, itu saja, tidak ada pembetukan pengurus koperasi baru,” jelasnya.

Pasca pemberhentian Sainin cs oleh KSOP Panjang, pada 13 Juni yang dihadiri lebih kurang 60 orang anggota bersama pembina-pembina. Maka wakil Ketua Koperasi TKBM Panjang, Samin naik menjadi Ketua, bendahara Misbun Riyanto, sekretaris Indra Akhyadi. Namun muncul masalah bahwa mereka bertiga diduga menyalahi kewengan mengganti Ad/Art di notaris dan dan mengukuhkan diri mereka dalam Ad/Art koperasi, serta mengirimkan surat ke Dinas Koperasi sehingga dinas ketahui mereka adalah pengurus depenitif.

Baca Juga :  100 Personil Brimob Polda Lampung Diberangkatkan ke Sulteng

“Diketahui, bahwa dalam UU Koperasi, dan dalam peratuan Menkoprasi, No.9 Th 2018 bahwa pergantian pengurus dan perubahan Ad/Art wajib melibatkan rapat anggota. Juga dalam UU koperasi pasal 28 bahwa perubahan Ad/Art koperasi tidak dapat dilakukan apabila koperasi sedang mengalami masalah hukum pidana dan perdata,” papar Arif.

Hal ini tidak bileh dilakukan, karena tanpa rapat anggota, sehingga pergantian Sainin ke Samin tidak sah karena bukan dalam rapat anggota koperasi, apabila akan melaksanakan RAT lagi itu rapat anggota luar biasa. “Mereka ini diduga memanipulasi data, karena setelah 13 Juni, seolah-olah adalah RAT, ini yang mereka buatkan akte notaris,” ungkapnya.

Karena itu, sekitar 370 anggota koperasi mendesak melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa di November yang sesuai dengan Ad/Art dan aturan yang ada dalam koperasi. “Langkah awal anggota membuat surat pernyataan desakan rapat anggota luar biasa, kita sampaikan ke semua instansi terkait, dinas koperadi KSOP, dan pembina lainya,” tandasnya.

Sementara, Sekretaris Koperasi TKBM Panjang, Indra Akhyadi menjelaskan bahwa mereka sudah berdasarkan aturan yang berlaku, dan defenitip kepengurisan sudah sah. “13 Juni itu rapat anggota, soal kepengurusan ini kan saat itu situasional, TKBM tidak mungkin ada kekosongan ketua, sehingga wakil naik menjadi ketua koperasi. Saya gak mau berdebat soal Kamis 13 Juni yang kami sajikan di KSOP itu secara aturan sudah benar,” kata dia di konfirmasi di kantor Koperasi TKBM Panjang.

Anggota Koperasi TKBM sekitar 980 orang, jika bicara anggota TKBM, bisa diminta penjelasan KTA dan sudah terigistrasi atau tidak, kapasitas sebagai apa, karena kalau ini asal bicara sumber tidak bagus penjelasan, akan bias dan jadi berita hoax. “Pada prinsipnya Kamis 13 Juni 2019 itu adalah rapat anggota yang sah menurut UU koperasi No. 25 Th 1992 tentang koperasi dan Ad/Art koperasi TKBM Panjang,” tandasnya.

Baca Juga :  Penyuluhan Pencegahan Perkembangan Praktek Prostitusi di Kota Metro

(ron)